Media Informasi Masyarakat

Nenek Buta Huruf Ajukan Esepsi, Usai Didakwa Jaksa Gunakan Surat Palsu

Denpasar, Baliglobalnews

Persidangan tindak pidana menggunakan surat palsu terhadap terdakwa Ni Ketut Reji seorang nenek yang buta huruf dan anaknya I Wayan Karma berlangsung di PN Denpasar.

Terdakwa Ni Ketut Reji seorang nenek yang buta huruf dan anaknya I Wayan Karma didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya telah menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami mempertanyakan bagaimana seorang nenek yang tua renta dan tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis dapat didakwa menggunakan surat palsu ????,” hal itu diungkapkan dalam persidangan eksepsi atau nota keberatan dibacakan oleh 5 (lima) orang perwakilan kuasa hukum yaitu Made Suardana, SH., MH; I Ketut Rinata, SH; I Nyoman Alit Kesuma, SH; I Made Somya Putra, SH., MH dan Ni Luh Sukawati, SH.

Terdakwa Ni Ketut Reji adalah wanita yang telah berusia 85 Tahun. Dengan umur yang setua itu, Terdakwa yang buta huruf (tidak bisa membaca dan menulis) tentunya memiliki pengetahuan yang awam tentang hukum. Sehingga ketika fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 ditemukan Terdakwa Ni Ketut Reji tidaklah mengerti dan mengetahui apa isinya.

Terdakwa Ni Ketut Reji yang mendapat bantuan hukum dari Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang berjumlah 10 orang yakni I Made Suardana, I Ketut Rinata, I Nyoman Alit Kesuma, I Made Somya Putra, I Wayan Wija Negara, Ni Luh Sukawati, Ni Luh Desi Swandari, Wayan Widi Mandala Putra, I Gede Yudha Partha Mahendra dan I Nyoman Yudi Artawan itu, melakukan pembelaam atas dakwaan jaksa yang tergolong aneh.

Untuk mengerti dan mengehui isi dari fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 tentunya hal tersebut melalui penyampaian keluarganya dan I Ketut Nurasa, SH., MH yang merupakan kuasa yang ditunjuk oleh keluarga Terdakwa NI Ketut Reji untuk membantu mempertahankan hak-hak Terdakwa NI Ketut Reji dan I Wayan Karma yang secara yuridis berhak atas warisan NI PITIK dan NI SORTI.

Sehingga dalam perkara ini Terdakwa NI Ketut Reji dan I Wayan Karma hanya menyerahkan fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada I Ketut Nurasa, SH., MH untuk mempertahankan hak-haknya tanpa mengetahui proses, teknik menulis somasi, teknik pendataan, mengisi surat-surat, maupun menilai keaslian suatu surat.

Dengan latar belakang yang buta huruf (tidak bisa menulis dan membaca) tentunya Terdakwa Ni Ketut Reji tidak mengerti tentang hasil kajian dari I Ketut Nurasa, SH., MH tersebut dan bagaimana kuasa hukumnya tersebut melakukan pembelaan menggunakan fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981. “Namun anehnya Terdakwa Ni Ketut Reji dan I Wayan Karma yang tidak mengerti hal tersebut dijadikan pesakitan dengan dakwaan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat-1 ke-1 KUHP,” ucapnya.

Dalam Eksepsi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini sejatinya adalah ranah hukum Perdata karena menyangkut persoalan kewarisan dan silsilah yang merupakan Hukum Perdata. Sehingga surat keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 harus diuji dalam sidang Perdata bukan diuji dalam persidangan ini yang mendakwakan terdakwa Ni Ketut Reji seorang nenek yang buta huruf dan anaknya I Wayan Karma melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Bahwa selain itu, kuasa hukum terdakwa menyebutkan Surat Dakwaan JPU cacat hukum karena Tempus Delicti (waktu tindak pidana dilakukan) tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya. Kuasa Hukum Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa memberikan Kuasa kepada I Ketut Nurasa, SH., MH & Partners pada tanggal 22 Januari 2020 kemudian membuat Surat Somasi Nomor : 11/II/KHWB/2020, tertanggal 05 Februari 2020 dengan melampirkan Keterangan Silsilah, tertanggal 8 Juni 1981 selanjutnya surat somasi tersebut baru dikirimkan pada tanggal 14 Februari 2020.

Namun JPU dalam dakwaannya menyebutkan Pelapor/Korban telah menerima Surat Somasi dan Lampiran Keterangan Silsilah, tertanggal 8 Juni 1981 pada tanggal 20 Januari 2020. Oleh karena dakwaan JPU cacat yuridis formal, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga menyesatkan (misleading), membingungkan (confuse) sehingga dikwalifikasikan sebagai dakwaan kabur maka kuasa hukum terdakwa meminta Kepada Ketua Majelis Hakim Dr. I Wayan Gede Rumega, SH untuk menerima eksepsi Para Terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.(bgn008)20110403

Comments
Loading...
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam