Nasib Pekerja Jatiluwih Terlunta, Warga Dukung Bupati Tabanan Gratiskan PBB Tahun 2026
Tabanan, Baliglobalnews
Polemik penyegelan 13 akomodasi pariwisata di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Desa Jatiluwih oleh Pansus TRAP DPRD Bali terus bergulir. Usai audiensi di Kantor Bupati Tabanan pada Senin (8/12/2025), warga lokal Desa Jatiluwih menyampaikan dukungan sekaligus menaruh harapan besar pada janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk melindungi ekonomi mereka.
Salah satu warga Jatiluwih yang hadir dalam audiensi, Wayan Subadra menilai janji Bupati Tabanan untuk membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100 persen mulai tahun 2026 adalah langkah yang sudah seharusnya dilakukan sejak lama. “Soal pembebasan PBB, memang sudah seharusnya begitu. Jangan hanya menjadikan sawah sebagai objek (wisata), tapi petani harus dibantu agar bisa sejahtera,” ujarnya.
Subadra juga mengungkapkan informasi terbaru mengenai tindak lanjut hukum pasca-penyegelan yang dilakukan tim penertiban. Menurutnya, pihak berwenang di tingkat Provinsi Bali mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga. “Setelah tindakan penyegelan, sudah ada tiga orang warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan ke pihak Provinsi Bali. Pemanggilan dilakukan secara bergilir,” katanya.
Sementara dampak penyegelan ini dirasakan langsung oleh I Nengah Suana. Pria yang mengelola 20 are sawah ini kini kehilangan pendapatan tambahannya karena unit usaha tempatnya bekerja ikut disegel. “Saya bekerja sebagai sekuriti di warung Cata Vaca. Karena ditutup dan dipasangi garis kuning, saya terpaksa diberhentikan atau dirumahkan. Saya jadi kuli di sana, tapi sekarang tidak bisa kerja,” katanya.
Meskipun terpukul karena dirumahkan, Suana menaruh harapan pada solusi konkret yang ditawarkan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Sebelumnya, Bupati menjanjikan membebaskan PBB mulai tahun 2026 serta komitmen Perumda Sanjayaning Singasana untuk menyerap seluruh hasil panen petani dengan harga tinggi. Langkah ini dianggap sebagai bentuk proteksi nyata pemerintah terhadap eksistensi petani di tengah gempuran aturan tata ruang. “Kalau bagi saya sendiri ya bagus itu kalau tidak bayar PBB. Karena di Jatiluwih itu asetnya yang dijadikan warisan dunia adalah terasering, itu sebenarnya aset Subak. Memang seharusnya PBB itu dibebaskan,” ujarnya.
Selain pembebasan pajak, baik Subadra maupun Suana mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius pada sektor hulu pertanian. Mereka menekankan bahwa tanpa kestabilan harga dan kemudahan ketersediaan pupuk, semangat petani untuk mengolah sawah di kawasan WBD tersebut akan luntur.
Warga berharap koordinasi antara Pemkab Tabanan dan Pemerintah Provinsi Bali segera menghasilkan “jalan tengah” agar unit usaha warga bisa kembali dibuka secara legal, sehingga pekerja yang dirumahkan dapat kembali bekerja dan ekonomi desa tidak lumpuh total. (bgn020)25120917