Denpasar, Baliglobalnews
Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali pada Kamis (18/2) terkonfirmasi 306 orang (292 orang melalui transmisi lokal dan 14 PPDN), sembuh 348 orang dan 8 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 31.653 orang, sembuh 28.005 orang (88,48%), dan meninggal dunia 847 orang (2,68%). Kasus aktif per hari ini menjadi 2.801 orang (8,85%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun. (bgn003)21021810