Mimih, Pelaku Judi Sabung Ayam Di Munggu Ditangkap Polres Badung
Badung, Baliglobalnews
Polres Badung ungkap penangkapan pelaku judi sabung ayam, saat judi sabung ayam digelar di Jalan Raya Bantas Banjar Pemaron Desa Munggu, Kecamatan Mengwi pada hari Kamis (24/12/2020).
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK, di Badung, Senin, (28/12/20) pukul 14.00 wita menuturkan, perjudian sabung ayam (tajen) yang diselenggarakan oleh pelaku AA. Ngurah Prabawa Suryaningrat di daerah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung bersama I Nyoman Suta Wijaya.
“Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Desa Munggu tersebut,” kata AKBP Roby.
Ia menuturkan, penangkapan pelaku judi sabung ayam itu dilakukan 24 Desember 2020, Pukul 11.00 wita, dimana tim menerima informasi dari masyarakat bahwa telah diselenggarakannya Tindak Pidana
“Ini buktinya kalau kita telah bekerja menindak tegas tindakan kejahatan di tengah Covid -19,” Imbuhnya
Selanjutnya sambung orang nomor satu di jajaran Polres Badung tersebut, team mendapati sedang digelarnya perjudian jenis sabung ayam di TKP tersebut dan team berhasil mengamankan pelaku A.A. Ngurah Prabawa Suryaningrat dan I Nyoman Suta Wijaya.
“Jangan memanfaatkan situasi Pandemi untuk melakukan kejahatan, jangan main-main dengan imbauan ini buktinya! ” Sebut Pria yang memiliki Hobby olah raga bersepeda di Lobby Mapolres.
Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui telah menggelar perjudian jenis sabung ayam tersebut selama 2 hari yaitu tanggal 23 dan 24 Desember 2020 dengan uang sebagai taruhan.
“Dari TKP diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah pisau taji, 2 (dua) gulung benang warna merah, Uang tunai Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 ekor ayam jantan yang sudah mati, dan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) Tahun penjara,” ungkapnya.
Selain tindak pidana Judi sabung ayam di realese juga tindak pidana penipuan dengan 3 barang bukti berupa kendaraan Roda 4 yakni 1 Unit Mobil Merk Toyota Fortuner VRZ, warna hitam, Tahun 2019, Plat nomor DK 1401 UV. Dan 1 lembar Kuitansi pembayaran sebesar Rp Rp 265.000.000, 1 Unit Mobil Toyota Kijang inova 2.4 V A/T warna hitam metalik, tahun 2019, No Polisi DK 1223 QI dan 1 Unit Mobil Merk Toyota kijang inova, warna putih, tahun 2018, DK 1635 UV yang dilakukan oleh I Made Budiarka alias Budi (41) asal di Singaraja.
Pada kesempatan tersebut di Prass Conference pencurian dengan kekerasan (pencurian traktor) yang dilakukan oleh Asnawai alias Awi (30) asal Banyuwangi disejumlah tempat mulai dari Kabupaten Badung 5 TKP ( Desa Penarungan, Desa Abgsntaka, Desa Munggu, Desa Canggu dan Desa Kerobokan dengan 11 unit mesin Traktor, wilayah Denpasar (Desa Peguyangan) dan kabupaten Tabanan 2 TKP ( Desa Marga dan Desa Pesiapan) seluruhnya barang bukti yang disita 13 unit mesin Traktor.
Selain mengamankan mesitn traktor pihak petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kunci pas, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah.
Kapolres menghimbau, agar seluruh masyarakat tetap berpikir jernih, di tengah kesulitan ekonomi akibat covid-19 ini untuk tetap mematuhi hukum.
“Jangan memanfaatkan situasi ini, untuk melakukan kejahatan, kita akan tindak tegas,” pungkasnya. (bgn008)20122819