Menyalahgunakan Sabu-Sabu, Warga Australia Kondisi Mata Diperban Diadili PN Denpasar
Badung, Baliglobalnews
Akibat menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu, warga asal Australia bernama Travis James Mcleod (43 tahun) dalam kondisi mata kiri diperban akibat iritasi mata, tetap diadili Pengadilan Negeri Denpasar, Provinsi Bali, secara online di Denpasar, Selasa (9/2/2021).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Koni Hartanto itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Bagus Swadarma Putra dalam amar dakwaannya menyatakan terdakwa yang menginap di Jalan Beraban No 70 X Banjar Taman, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan terdakwa melawab hukum menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman, sehingga didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap jaksa.
Penangkapan warga Australia yang kedapatan menyimpan satu klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,99 gram ini bermula dari pengembangan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali yang terlebih dahulu menangkap dua teman terdakwa, F.X. Welly (45 tahun) dan Ngurah Mayun (38 tahun).
Sebelum terdakwa ditangkap, pada Kamis (5/11/20), Pukul 18.30 wita petugas melihat yang teman terdakwa berada di Jalan Mahendradata Selatan Gg Robi Wilen Denpasar Barat, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap teman terdakwa.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh dua masyarakat umum, petugas menemukan barang bukti, satu satu paket shabu di tangan kanan FX Willy. Selanjutnya petugas melakukan intrograsi terhadap dua teman terdakwa bahwa shabu tersebut pesanan dari seorang laki-laki warga Australia bernama Travis James Mcleod yang tingal di daerah Jalan Braban No 70 X kuta Badung.
Kemudian, Pukul 19.30 wita, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan badan, dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh saksi umum. Pada saat petugas melakukan pengeledahan ditempat tinggal ditemukan barang bukti berupa lima jirigen yang diduga cairan kimia tujuh botol yang berwarna coklat yang di duga cairan kimia, satu plastik berisi serbuk putih, tiga loyang berisi serbuk warna hijau muda, sembilan loyang berisi adonan yang berwarna coklat.
Kemudian, satu loyang berisi pecahan daun warna hijau, 1 (satu) plastik klip berisi bunga kering berwana kecoklatan, satu buah blender merek cosmos, dua loyang berisi adonan berwarna coklat gelap, tiga taperware berisi serbuk warna hijau, satu plastil besar berisi kapsul berwaran putih ungu, satu plastik warna putih botol kaca bening, satu plastik silver berisi serbuk warna putih, satu timbangan digital, dua saringan plastik, empat plastik masing-masing berisi botol kaca.
Berdasarkan Hasil Labfor sejumlah barang yang ditemumkan di Home Industri tersebut merupakan zat aktif Mitranginin yang mana zat tersebut biasanya terkandung dalam daun Kratom (mitragyna speciose).(BGN008)21020909