Mengaku mempunyai orang dalam di Jakarta, Mangku Roy iming-imingi korban bisa jadi PNS
Satreskrim Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari PNS yang diketahui terjadi pada tanggal 20 November 2018 pukul 14. 00 wita di Banjar dinas Sari desa pangkung paruk kecamatan Seririt kabupaten Buleleng
Berdasarkan laporan korban atau pelapor saudara Putu partike lahir di desa pangkung paruk tanggal 6 Desember 1974 umur 45 tahun agama Hindu suku Bali kewarganegaraan Indonesia pekerjaan petani pendidikan terakhir S1 alamat Banjar dinas labasari desa pangkung paruk kecamatan Seririt kabupaten Buleleng sesuai dengan laporan polisi nomor lpb/10/10/2019/bali/lesbl tanggal 21 Januari 2019 melaporkan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari PNS karena sebelum korban diiming-imingi bisa menjadi PNS kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp. 27. 900.000. kepada Komang Restiada alias Mangku Roy lahir di desa bebetin tanggal 27 April 1976 umur 43 tahun agama Hindu alamat KTP banyak dinas desa bebetin kecamatan sawan kabupaten Buleleng dan antara korban dengan tersangka sebelumnya kenal karena pernah dalam satu organisasi selanjutnya penyidik atau penyidik pembantu melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti yang ada hubungan dengan perkara tersebut
![](https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/01/PMB-A1-POST-1-scaled.jpg)
![](https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/07/WhatsApp-Image-2020-07-17-at-4.45.44-PM-1024x682.jpeg)
Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan saudara Komang Restiada alias Mangku Roy sebagai tersangka namun begitu saudara KR alias Mangku Roy dipanggil sebagai tersangka saudara kakak Komang Restiada tidak memenuhi panggilan penyidik atau bahkan tersangka pergi ke luar wilayah sehingga kemudian penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO selama kurang lebih satu setengah tahun yang menurut tersangka selama itu sembunyi di daerah Banyuwangi dan Denpasar selanjutnya penyidik mengendus keberadaan tersangka di rumah Wilnya di desa Bebetin kecamatan sawan kabupaten Buleleng selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka oada tanggal 7 Juli 2020 dan dilanjutkan dengan penahanan sejak tanggal 8 Juli 2020.
![](https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/08/Bayar-Apapun-Kapanpun-Tanpa-Terlambat-rv-4.jpg)
Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengaku mempunyai orang dalam di Jakarta yang bisa mencarikan seseorang sebagai PNS namun tersangka sebelumnya menyetorkan sejumlah uang yang kemudian uang korban tersebut dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka karena diduga tersangka juga melakukan perbuatan tersebut kepada beberapa korban lainnya dengan modus serupa .
Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 6 lembar slip penyetoran uang dan dari korban ke rekening tersangka dan terhadap tersangka diduga melanggar pasal 376 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto S.H,S.I.K, M.H (bgn/plrs)20071713