Men-PAN Ancam ASN Kenakan Sanksi jika Pakai Atribut FPI, HTI, PKI
Nasional, Baliglobalnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), Tjahjo Kumolo, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang, di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu, dilarang secara prinsip,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (1/1).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan organisasi terlarang untuk berkiprah di Indonesia meliputi Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).
Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga hanya menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.
Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut secara tegas sudah dilarang dan dibekukan, sehingga tidak diperkenankan untuk membuat kegiatan apapun.
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” tegas Tjahjo.
Pernyataan ini menanggapi langkah Pemerintah yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang FPI untuk melakukan setiap kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing, juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
Tjahjo pun mengaku akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah.
Jika dilanggar, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya. (bgn003)21010201