Melonjak, Kasus Perceraian di Denpasar dan Badung Tembus 1.174 Perkara
Denpasar, Baliglobalnews
Perkara perceraian di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mengalami lonjakan dengan total mencapai 1.174 perkara, dibandingkan Tahun 2024 mencapai 1.155 perkara.
“Perkara perceraian sepanjang 2025 mencapai 1.174 perkara. Kalau dibandingkan dengan 2024 yang berjumlah 1.155 perkara, angkanya masih tetap tinggi dan cenderung meningkat,” kata Ketua PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim, di Denpasar, Rabu (31/12/2025).
Dia menyampaikan tingginya angka perceraian ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun kabupaten, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang berpisah, tetapi juga anak dan lingkungan sekitarnya. “Ini mungkin nanti bisa jadi bahan pertanyaan ke pemerintah kota dan kabupaten, kenapa angka perceraiannya masih tinggi sekali, baik di Denpasar maupun Badung,” katanya.
Dia merinci penyebab perceraian didominasi masalah ekonomi, sehingga menyebabkan keretakan rumah tangga. Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan juga sering menjadi dasar gugatan perceraian yang diajukan ke pengadilan. “Faktornya beragam, mulai dari ekonomi, KDRT, sampai adanya perempuan atau laki-laki (selingkuhan) lain,” katanya.
Dengan dominasi perkara perceraian di tengah ribuan perkara perdata yang masuk sepanjang 2025, PN Denpasar menilai kondisi tersebut menjadi gambaran nyata persoalan sosial yang masih dihadapi masyarakat Denpasar dan Badung. “Ini menjadi tantangan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ketahanan keluarga dan membangun sistem pendukung sosial yang lebih efektif ke depan,” jelasnya.
Dia mengatakan sepanjang 2025, PN Denpasar menangani total 3.386 perkara perdata. Jumlah tersebut terdiri dari 1.708 perkara gugatan, 984 perkara permohonan, 40 perkara gugatan sederhana, serta sisa perkara tahun 2024 sebanyak 654 perkara.
Sepanjang 2025, perkara perbuatan melawan hukum tercatat sebanyak 257 perkara, sementara perkara wanprestasi berjumlah 176 perkara. Jumlah tersebut terpaut cukup jauh dibandingkan perkara perceraian yang menjadi penyumbang terbesar perkara perdata di PN Denpasar. (bgn008)25123109