Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, terdakwa Dewa Ketut Puspaka (58) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan penjara, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herianti secara daring Jumat (8/4).
Puspaka dituntut terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian negara senilai Rp 16 miliar lebih.
Jaksa Penuntutan Umum (JPU), Agus Eko Purnomo, yang mengikuti sidang luring di Pengadilan Tipikor Denpasar, sedangkan terdakwa disidangkan secara daring.”Memohon kepada majelis hakim menjatuhi terdakwa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan penjara,” kata JPU dalam sidang.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.Mendengar tuntutan jaksa itu, hakim dalam sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya Gede Indria, untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan, pada Kamis (14/4) pukul 09.00 Wita.
“Mengingat, penahanan terdakwa akan habis menjelang lebaran dan saya memberikan terdakwa menanggapi lewat pembelaan atau pledoi pada pekan depan, pada Kamis (14/4) pukul 09.00 Wita,” ucap Hakim. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Dewa Ketut Puspaka, Gede Indria, menyatakan tuntutan terdakwa tergolong tinggi dan pihaknya memastikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi, pada Kamis (14/4) depan. “Pekan depan kami melakukan pembelaan dan mendengar tuntutan jaksa tadi menurut kami sangat berat,” ucap Gede Indria.
Dalam sidang virtual sebelumnya terungkap Jaksa mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, pemerasan kepada sejumlah pihak, serta TPPU dengan total kerugian negara senilai Rp 16,1 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dengan mengunakan statusnya sebagai Sekda memaksa sejumlah pihak memberikan uang untuk sejumlah pembangunan di kabupaten Buleleng, selama kurun waktu tahun 2015-2020. Salah satu di antaranya adalah PT PEI Rp 1.101.060.000 terkait perijinan terminal LNG di Celukan Bawang pada tahun 2015. Saat itu, Puspaka menjanjikan kemudahan perizinan untuk PT PEI. Dana tersebut ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.
Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng oleh perusahaan pada periode 2015-2019. Total gratifikasi yang diduga diterima tersangka Dewa Puspaka sejak tahun 2015 hingga 2020 mencapai Rp 16 miliar. Gratifika-si itu diberikan oleh perusahaan dan perorangan untuk penerbitan izin. (bgn008)22040817