Media Informasi Masyarakat

Malam Tahun Baru, Kendaraan Roda Empat Tak Diizinkan Masuk Kuta

Denpasar, Baliglobalnews

Polresta Denpasar merekayasa lalu- lintas dengan mengalihkan atau tidak mengizinkan kendaraan roda empat masuk ke Wilayah Kuta pada Minggu (31/12/2023) mulai pukul 15.00 Wita.

“Kendaraan roda dua masih bisa masuk ke Wilayah Kuta dengan tetap melihat situasi. Namun, apabila kondisi Jalan Raya Kuta padat, kami akan tutup juga untuk roda dua,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, di Denpasar, pada Sabtu (30/12/2023).

Dia menjelaskan pemilik kendaraan roda empat bisa parkir di kantong parkir yang sudah disiapkan, seperti Central Parkir Kuta, parkir lapangan Trisakti Kuta, area parkir Beachwalk, area parkir mall Galeria, parkir Centro mall, dan sentra adat Kuta dan pakir waterboom.

Untuk kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir, kata dia, kepolisian lalu-lintas bersama Dishub melakukan penderekan parkir liat. “Ini kita sudah siapkan kendaraan derek yang sudah berkoordinasi dengan Dishub terkait, untuk dilakukan pelantikan,” katanya.

Untuk pengamanan wilayah Kuta, Polresta Denpasar mengerahkan 237 personel anggota agar mencegah potensi kerawanan seperti mengatur kemacetan di Kuta.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Made Teja Dwi Permana, mengharapkan pengalihan arus lalu-lintas di Kuta masyarakat parkir kendaraannya di kantong parkir yang telah disediakan atau tidak memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya. Karena dapat menimbulkan kemacetan.

“Apabila ada kendaraan yang mengganggu lalu lintas, kami bersama Dishub akan melakukan pemindahan dengan cara di derek ke tempat aman,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada pengalihan arus lalu lintas agar mengikuti petunjuk dari anggota kepolisian di lapangan. “Apabila masyarakat memaksa menerobos jalan yang telah dialihkan, maka akan menimbulkan kemacetan,” ucapnya. (bgn008)23123008

Comments
AI writing on desktop, powered by Rytr.