Media Informasi Masyarakat

Langgar Prokes, Dua Tempat Hiburan Malam Ditutup Sementara dan Denda Rp 1 Juta

Denpasar, Baliglobalnews

Dua tempat hiburan malam di Kota Denpasar disemprit Satpol PP Kota Denpasar, karena melanggar prokes. Keduanya diberikan sanksi penutupan sementara dan didenda masing-masing Rp 1 juta lantaran tepergok beroperasi pada masa PPKM Level 4. Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021 maka keduanya dapat dikenai sanksi.”Jika mempedomani aturan dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda Rp 1 juta,” katanya saat dimintai konfirmasi Senin (9/8).

Dewa Sayoga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama menaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar. “Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita taati aturan bersama-sama,” katanya.Pihaknya menekankan bahwa hal ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Dimana, sidak akan secara rutin terus dilaksanakan guna memastikan penerapan PPKM Level 4 berjalan maksimal.

Sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dioptimalkan. “Jadi kami mengingatkan kembali, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, jika kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” ujarnya. (bgn003)21080914

Comments
Loading...