Media Informasi Masyarakat

Langgar Izin Tinggal, WNA Tiongkok Diadili

Denpasar, Baliglobalnews

Seorang WNA asal Tiongkok, Chen Yutong, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (21/11/2023), karena melanggar keimigrasian.

Jaksa Penuntut Umum, Tegar Adi Wicaksono, mendakwa Chen Yutong, melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Hari ini terdakwa Chen Yutong diadili dengan agenda sidang perdana atau pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Usia pembacaan dakwaan sejumlah saksi dihadirkan dalam agenda persidangan, diantaranya dari petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pihak korban, termasuk saksi ahli dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

WNA berusia 50 tahun tersebut diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berawal dari laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh yang bersangkutan terkait jual beli iPhone. Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta pada 25 Agustus 2023 dan segera dibawa ke Bali untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memutuskan untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pidana umum terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan B211A tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 1 November 2023 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam upaya penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” katanya. (bgn008)23112121

Comments
Loading...