Lakukan Pengerusakan Dan Kekerasan, Warga Canada David Smith Diadili Di PN Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Entah apa yang merasuki terdakwa David Smith (37) warga asal Canada ini melakukan kekerasan fisik dan pengerusakan barang milik korban Naila Maharani, sehingga berujung ke Meja Hijau.

Dalam sidang yang berlangsung online di PN Denpasar, Kamis (26/11/20) itu, terdakwa tampak tak merasa bersalah saat Jaksa Penuntut Umum Luh Henny F. Rahayu mendakwa bule plontos ini dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP dan Pasal 368 Ayat 1 KUHP.


“Terdakwa melakukan pengerusakan, menghancurkan dan melakukan pengancaman terhadap orang lain,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Wayan Gede Rumega tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, aksi Pengerusakan dan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Naila Maharani pada 10 September 2020, Pukul 00.10 Wita, di kos saksi korban Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung.
Terdakwa kesal dengan korban karena menelepok seseorang yang tidak diketahui terdakwa sangat lama, sehingga terdakwa kalap mata dan membanting telepon genggam milik korban berkali-kali ke lantai yang sebelumnua berada di atas tempat tidur.
Korban lantas mengambil telepon genggamnya, namun saat dilihat kondisinya rusak parah dan tidak berfungsi.
Korban yang kesal lantas mengambil barangnya dan hendak keluar dari kamar kosnya, namun dicegat oleh terdakwa dan terjadi ancaman kekerasan terhadap korban.
“Saat korban hendak mengambil telepon genggamnya yang rusak dan bergegas pergi, terdakwa justru memelintir tangan korban dan mengancam melukai anak korban,” ucap jaksa dalam dakwaan. (bgn008)20112636