Lagi, Dishub Denpasar Tertibkan 43 Kendaraan Pelanggar Parkir
Denpasar, Baliglobalnews
Dalam pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu-lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di sejumlah jalan protokol Kamis (18/5).Lagi, Dishub Denpasar Tertibkan 43 Kendaraan Pelanggar Parkir

Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan, mengatakan penertiban kali ini dilakukan di Jalan Kamboja, Jalan Angsoka dan Jalan Jepun. Dalam penertiban ini pihaknya melibatkan 42 orang personil di antaranya 12 orang Satpol PP, 3 orang Polri, 25 orang Dinas Perhubungan dan 1 orang dari TNI.

Sriawan mengatakan hasil dari penindakan ada 43 orang kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut 36 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat diimbau agar tidak menggunakan badan jalan untuk parkir. “Bagi kendaraan yang ditinggalkan para sopirnya, kita tempelkan stiker peringatan di kendaraannya,” katanya.

Dalam penertiban ini pihaknya juga ada pembongkaran lapak tenda oleh Satpol PP sebagai barang bukti. Tidak hanya parkir, pihaknya juga menyasar pedagang mobil yang berjualan di pinggir jalan. Mereka diminta untuk menunjukan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan.
Menurut dia, kegiatan penertiban ini secara rutin dilakukan di sejumlah lokasi ini untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. Dengan penertiban parkir ini, diharapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat.
Sriawan mengaku pihaknya tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan pengguna jalan untuk selalu peduli tentang keselamatan dan mengajak Warga Kota dengan Jiwa “Vasuhudeiva Kutumbakam” menyama braya gotong royong . Kolaborasi untuk bersama membangun Kota Denpasar disektor transportasi dalam mewujudkan keamanan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan, di samping menjaga wajah kota dari sisi lalu lintasnya. (bgn003)22051913