Kurang dari 24 Jam, Polsek Kediri Ungkap Pencurian 4 Velg Mobil yang Viral di Medsos
Tabanan, Baliglobalnews
Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kediri bersama Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian empat buah velg dan ban mobil yang sempat viral di media sosial (medsos). Terduga pelaku berinisial IGYPAP (26) berhasil diringkus di wilayah Kerobokan, Badung, dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan resmi diterima.
Kasi Humas Polres Tabanan AKP Gusti Made Berata mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026). Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kediri AKP Kadek Agus Sutris Juniantara, atas instruksi Kapolsek Kediri Kompol I Putu Budiawan.
AKP Berata menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima, pencurian ini menimpa korban I Nyoman Sumanta (49) di sebuah garasi Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kediri. Kejadian baru diketahui pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita saat korban mendatangi garasi miliknya.
Korban terkejut, kata dia, saat mendapati mobil Toyota Veloz miliknya sudah dalam kondisi tanpa roda. Terduga pelaku menggunakan modus mengangkat mobil menggunakan dongkrak, lalu mengganjalnya dengan 16 buah paving blok sebelum melepas seluruh velg dan ban secara bergiliran. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15 juta,” katanya.
Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di sepanjang jalan menuju tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pria berinisial IGYPAP (26) yang merupakan seorang karyawan swasta asal Kerobokan, Kuta Utara, akhirnya diamankan tanpa perlawanan. “Terduga pelaku mengakui aksinya seorang diri pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 Wita. Dia mengetahui lokasi garasi tersebut karena sebelumnya pernah mengantar tamu dan melewati jalur tersebut,” ujarnya.
AKP Berata menyebutkan selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi jahatnya, di antaranya 4 buah velg dan ban mobil hasil curian, 1 unit mobil Avanza Veloz nopol DK 1703 FBH (kendaraan yang digunakan terduga pelaku), 1 buah dongkrak, kunci shock, kunci shock L, besi pemutar dongkrak, dan 16 buah paving blok. “Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi administrasi penyidikan,” pungkasnya. (bgn020)26021706