KRB Serbu Polda Bali Tanyakan Proses Hukum Pemukulan Ajudan Dilakukan Senator AWK
Denpasar, Baliglobalnews
Karena tidak mendapatkan kejelasan selama 9 bulan terkait proses hukum kasus pemukulan ajudan yang dilakukan oleh Senator Arya Wedakarna (AWK) yang merupakan anggota DPD Bali, elemen masyarakat Pulau Dewata bernama Komponen Rakyat Bali (KRB) menyambangi Polda Bali, Senin (16/11/20).

A.A Ngurah Mayun Wahyudi, selaku Ketua Tim hukum KRB usai menyerahkan surat permohonan terkait mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Bali terhadap ajudan AWK.

“Kami dari KRB tidak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara ini oleh kepolisian yang telah 9 bulan lamanya. Jadi kami bersurat ke Polda Bali dengan tembusan ke masing-masing jajarannya,” ucap Mayun.

Ditegaskan Mayun, selain membawa surat, pihak KRB ingin kejelasan kepada pihak yang berkompeten, khususnya Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali. Namun, pihak Kasubdit I tidak mau memberikan keterangan apapun.
“Padahal kami tidak menanyakan teknis proses penyidikan yang menjadi kompetensinya. Tapi kami hanya ingin bertanya sejauh mana prosesnya apakah sudah gelar perkara, mandeg atau ditutup (SP3). Supaya ada kejelasanlah,” tegasnya.
Karena selama ini masyarakat bertanya-tanya, namun rupanya pihak Polda Bali khususnya Kasubdit I tidak mau memberikan keterangan apapun.
“Malah kami diarahkan kebagian humas, padahal beliau bisa memberikan keterangan yang umum bukan khusus. Siapapun boleh tau kalau dijelaskan secata umum yant memang kompetensi belau,” ucapnya.
Kasus pemukulan dan pencekekan ajudan berinisial Putu oleh AWK tersebut terjadi pada 5 Maret 2020, yang dilaporkan ke Polda Bali pada 8 Maret 2020.
Dalam hasil visum jelas ada luka, dan sejumlah saksi yang melihat langsung peristiwa itu hingga saat ini masih menjadi kuasa hukum tim KRB.
Apabila perkara ini di SP3 oleh Polda, pihak KRB menyatakan akan melihat dahulu sejauh mana prosesnya, karena hal ini harus dibicarakan kepada tim hukum KRB.
“Kita lihat perkembangannya, apakah sudah SP3 atau bagaimana. Setelah itu kami akan lakukan langkah apa untuk mempraperadilkan kasus ini,” ucapnya.
Pihaknya sempat mengetahui dimedia massa, bahwa kasus pemukulan ajudan oleh AWK ini sudah melalui tahap gelar perkara.
“Nah ini yang kita ingin tau, sejauh mana gelar perkaranya. Jadi kehadiran kami ini menanyakan sejauh mana jawabannya,” ucapnya.(bgn008)20111611