KRB Minta Polda Bali Tak Tebang Pilih Kasus AWK
Denpasar, Baliglobalnews
Terkesan Polda Bali melalukan upaya tebang pilih dalam menangani perkara senator Arya Wedakarna (AWK), karena AWK masih menjabat sebagai anggota DPD Bali, diakui Komponen Rakyat Bali sangat mencederai hukum yang ada di Indonesia.

“Kesan yang ada dimasyarakat sekarang kan terlihat tebang pilih, karena dia anggota DPD Bali kasusnya sampai berlarut-larut tidak ada kejelasan hingga 8 bulan lebih,” ucap I Nengah Yasa Adisusanto, selaku tim hukum Komponen Rakyat Bali (KRB) saat datang ke Polda Bali, Senin (16/11/20).

Pria yang juga disapa Jro Ong yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum korban pemukulan yang dilakukan AWK tersebut, secara tegas mengatakan kasus yang sangat mudah ditangani kepolisian ini justru diproses terlalu lama.

“Penyidik seharusnya bisa menyelesaikan perkara ini, sehingga tidak menimbulkan prasangka-prasangka negatif oleh masyarakat terhadap Polda Bali,” tegas Nengah Yasa.
Ia mencontohkan, tebang pilih yang dilakukan Polda Bali adalah, begitu AWK datang ke polisi terkait video bahwa kepalanya dipegang oleh pendemo, kepolisian terlihat begitu cepat meresponya.
“Terlihat sekali asas persamaan dihadapan hukum (Equality before the law) itu tercapai, siapapun dia yang melakukan pelanggaran hukum baik itu pejabat harus dilakukan yang sama dimata hukum. Tapi khusus AWK ini kan tidak,” ungkapnya.
Hal senada juga ditegaskan A.A Ngurah Mayun Wahyudi, Ketua Tim Hukum KRB yang mengatakan bahwa pihaknya sering menerima informasi masyarakat bahwa dalam penanganan perkara AWK memang terlihat demikian (tebang pilih, red).
“Saya dengar dari masyarakat juga begitu, kok gencarnya Polda Bali merespon laporan AWK sedangkan perkaranya dia dengan masyarakat entah kemana,” ucapnya. (bgn008)20111622