KPU Tetapkan Peserta Kampanye Maksimal 50 Orang
Denpasar, Baliglobalnews
KPU menetapkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) ini dituangkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang menjadi perubahan kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Dalam PKPU yang diundangkan pada 23 September 2020 malam ini, penerapan prokes pencegahan Covid-19 menjadi penekanan. Beberapa pasalnya mengatur tata laksana kampanye. Mulai dari memprioritaskan kampanye secara daring atau melalui media sosial. Hingga pembatasan jumlah peserta untuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog maksimal 50 orang dengan disebarkan secara daring.
Pembatasan itu juga berlaku dalam debat terbuka atau debat antapasangan calon. Pada masa pandemi Covid-19, momen aduprogram dan gagasan ini dilarang melibatkan tim sorak yang biasanya merupakan pendukung pasangan calon.
Di musim pandemi kali ini, debat terbuka hanya boleh dihadiri pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, empat orang tim kampanye pasangan calon, dan tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi. Atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.
Selain itu masih ada beberapa ketentuan lainnya yang terkait dengan penerapan prokes di saat kampanye yang akan berlangsung dari 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang.
Dalam perubahan aturan ini juga dimuat soal penerapan sanksi dari pelanggaran terhadap penerapan prokes. Ketentuan mengenai sanksi serta penerapannya ini termuat dalam Pasal 88 ayat (2) dan (3).
Dalam dua pasal ini disebutkan bahwa penerapan sanksi dilakukan secara bertahap bagi pihak pasangan calon yang melanggar kewajiban prokes. Pemberian sanksi pertama dilakukan dengan memberikan surat peringatan tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bila peringatan tertulis tidak digubris, Bawaslu menyampaikan pelanggaran tersebut ke pihak Kepolisian setempat untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Ketentuan perundang-undangan yang dimaksud adalah yang terkait dengan situasi pandemi sekarang,” jelas anggota KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kamis kemarin (24/9).
Menurut dia, sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI beberapa waktu lalu yang jadi formulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, ketentuan perundang-undangan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Meskipun (PKPU) ini baru diundangkan, kami sudah meminta (KPU) di daerah untuk berkoordinasi dengan pasangan calon maupun tim pemenangan terkait ketentuan ini. Sebagaimana hasil RDP beberapa waktu lalu,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap, seluruh pasangan calon maupun tim pemenangannya ikut menyosialisasikan ketentuan PKPU yang baru ini kepada pendukung maupun simpatisannya. (bgn122)20092423