KPU Denpasar Dorong Informasi Hukum yang Akurat dan Cepat Lewat Sosialisasi JDIH
Denpasar, Baliglobalnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mendorong sarana informasi khusus produk hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, dalam bentuk digitalisasi berbasis website.
Kegiatan itu disosialisasikan melalui mekanisme pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang berlangsung di lantai III aula kantor setempat, Rabu (22/6). “JDIH adalah sarana informasi khusus produk hukum yang dimiliki KPU, KPU Provinsi dan kabupaten dalam bentuk digitalisasi berbasis website,” kata Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.
Dia menegaskan KPU mempunyai peran penting sebagai media informasi dilingkungan KPU. Selain itu, JDIH juga sangat membantu mendukung program kerja KPU khususnya dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi produk hukum.
Pria yang juga penggemar olahraga bersepeda ini, mengatakan JDIH ini akan memberikan informasi yang bertujuan transparansi informasi produk hukum baik dari Undang-undang kepemiluan, pemilihan, peraturan pemerintah, Peraturan KPU dan produk hukum lainnya yang ada kaitannya dengan pemilu dan pemilihan.
”Astungkara, hari ini kami melakukan sosialisasi perkenalkan sarana informasi KPU khusus dalam pengelolaan dokumen produk hukum melalui aplikasi JDIH,” Kata Arsa Jaya saat ditemui di sela-sela sosialisasi JDIH KPU.
Dia menerangkan JDIH dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Di tempat yang sama Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Subro Mulissyi, mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. “Maka hari ini kami melakukan sosialisasi JDIH KPU Kota Denpasar serta memperkenalkan media sosial yang dikelola operator JDIH KPU. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegritas,” katanya.
Dia merinci standar teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum berbasis website merupakan sarana pembuatan, pengembangan, dan pengelolaan standar aplikasi JDIH ini adalah bersifat dinamis.
“Jadi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum,” katanya.
Untuk itu, Lizi mengimbau kepada seluruh stakeholder baik pemerintah, peserta pemilu dan pemilihan dan masyarakat agar dapat memanfaatkan www.jdih.kpu.go.id/bali/denpasar sebagai sarana informasi dengan semangat keterbukaan.
Dia menyebutkan jika JDIH Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah terintegrasi dengan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM yang diapresiasi dalam piagam penghargaan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia.
Lizi juga berharap dengan adanya integrasi tersebut dapat menambah semangat dan motivasi bagi KPU dalam upaya peningkatan kinerja khususnya dalam pengelolaan JDIH dalam tahapan pemilu serentak tahun 2024 ini.
Kegiatan yang diselenggarakan luring di Aula KPU Kota Denpasar ini, turut dihadiri Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Made Windia; Divisi Perencanaan dan Data, Dewa Ayu Sekar Anggraeni; Divisi Parmas dan SDM, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi; Sekretaris KPU I Made Wirawan, para kasubag dan staf KPU. (bgn008)22062209