Media Informasi Masyarakat

KPU Badung Sosialisasi dan Evaluasi Penetapan Daerah Pemilihan

Badung, Baliglobalnews

KPU Kabupaten Badung menyampaikan ada tambahan 5 kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah pada Pemilu Tahun 2024.

Hal itu terungkap saat sosialisasi dan evaluasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Jumat (10/3/2023).

“Hal ini, sudah mengacu peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta.

Dia menyebutkan penambahan 5 kursi anggota DPRD Badung yang sebelumnya 40 kursi menjadi 45 kursi ini, mengacu pada jumlah penduduk di Kabupaten Badung, sudah lebih dari 500 ribu jiwa atau 517.969 orang.

Penambahan jumlah kursi ini tersebar di Kecamatan Mengwi dari 10 kursi bertambah 1 kursi menjadi 11 kursi anggota DPRD Badung, Kecamatan Abiansemal dari 8 kursi menjadi 9 kursi anggota DPRD Badung, Kuta Utara dari 6 kursi menjadi 7 kursi anggota DPRD Badung dan Kuta Selatan dari 8 menjadi 10 kursi anggota DPRD Badung. Sedangkan dua kecamatan yang tidak ada penambahan kursi anggota DPRD Badung yakni di Kecamatan Petang tetap 3 kursi dan Kecamatan Kuta 5 kursi.

Semara Cipta menyatakan bertambahnya 5 kursi anggota DPRD Badung ini sesuai dengan bertambahnya jumlah penduduk di kecamatan itu.

“Untuk daerah pemilihan (dapil) tetap ada 6, sesuai jumlah kecamatan yang ada di Badung. Hal ini yang kita sampaikan, sehingga parpol yang ada di Badung, sudah bersiap menyusun bakal calon (balon) yang akan diajukan mulai 24 April 2023,” ucapnya.

Untuk beberapa usulan perwakilan pimpinan parpol yang hadir dalam acara itu, agar adanya tambahan kursi anggota DPRD Bali untuk Dapil Badung, dia menyebutkan keputusan tersebut ada di KPU Pusat, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023, yang sebelumnya telah dilakukan sosialisasi uji publik. “Kami hanya menyosialisasikan apa yang telah disosialisasikan KPU Bali. Dan ini, sudah keputusan dari KPU Pusat, kami hanya melaksanakan peraturan KPU,” katanya.

Terkait adanya pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa banjar atau desa yang ada di Badung, lanjut dua, saat ini sedang tahap Coklit, dengan total 403.475 pemilih.

Dari total ini, diseplit menjadi 1.481 tempat pemungutan suara (TPS), sehingga ada 2 mekanisme yang dilakukan seperti dengan e-coklit (dengan aplikasi) dan manual. Sehingga dari penataan ini, lanjut dia, pendataan dan pemetaan TPS di beberapa Banjar berkurang, mengingat ada aturan pendataan atau pemetaan TPS yang diatur dalam satu TPS hanya boleh 300 pemilih.

“Jadi mau tidak mau, ada banjar yang jumlah pemilihnya lebih dari 300 orang pemilih, sehingga berdampak akan ada 2 TPS,. Konsekuensinya harus mendatangkan pemilih dari Banjar lainnya,” ucapnya.

Ada juga usulan dari salah satu peserta parpol agar tetap mengutamakan unsur kohesivitas (kedekatan) antara banjar yang dekat dan memiliki kesejarahan tetap direkatkan dalam satu atau gabungan TPS yang dibuat.

Upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih datang ke TPS, dengan lebih memfokuskan pemetaan pemilih berdasarkan aturan, dimana 1 TPS hanya boleh 300 pemilih dan menjaga kedekatan.

“Nah ini kan harus ada usaha yang kita lakukan, agar masyarakat turut serta untuk berpartisipasi menggunakan hak suaranya,” ucapnya.

Selain itu, KPU pusat juga telah membuat aplikasi chat DPT online, maka pemahaman yang sebelumnya bahwa masyarakat yang tidak membawa C6 (surat pemberitahuan pemilih) jadi tidak boleh memilih atau mengunakan hak suaranya.

“Ini pemahaman yang salah. Karena saat ini, dengan ada aplikasi chat DPT Online, jika terlihat namanya terdaftar sebagai pemilih sesuai nomor NIK dalam aplikasi, maka tidak ada alasan tidak datang ke TPS. Sehingga, ini perlu kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.

Apabila masih ada warga yang namanya tidak terdaftar sebagai DPT, ada waktu untuk melaporkan ke kantor desa sebelum keluarnya daftar pemilih sementara atau sebelum 5 April 2023.

Proses pencoklitan di Badung, sudah mencapai 90 persen, namun dia menyebutkan ada permasalahan di tiga desa/kelurahan yakni Jimbaran, Tuban dan Belok Sidang karena belum sinkronnya data pemilih. (bgn008)23031003

Comments
Loading...
Explore more about Rytr AI local suite from GitHub.