Komplotan Copet HP Wisatawan Australia Dibekuk
Denpasar, Baliglobalnews
Komplotan pencopet handphone (HP) wisatawan Australia saat berlibur di Bar La Favela, Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya dibekuk jajaran Polsek Kuta.
“Saat mencopet mereka beraksi bertiga yang merupakan satu keluarga dan salah satunya pasangan suami istri. Para tersangka ini yakni Firdaus (35), Serli (32) dan Sahril (42) yang merupakan warga dari luar Bali,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas, didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, di Mabes Polresta, pada Jumat (2/12/2022).
Aksi copet yang menimpa korban Terrianne Keen asal Australia itu, terjadi pada 27 Nopember 2022, sekitar jam 00.00 wita. Dimana, saat itu korban berangkat dari hotel menuju La Favela Bar. Setelah di La Favela, kata Kapolresta, korban menikmati hiburan malam. Namun, saat korban hendak mengambil HP disaku celana kiri ternyata HP sudah tidak ada. Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian Rp 18 juta.
Kemudian, korban Terrianne Keen, melapor ke Polsek Kuta karena kehilangan HP merek Iphone 13 Warna Putih Dengan Casing Motif Bunga. Tidak hanya itu, para tersangka juga mencopet korban lain dengan mendapat 1 buah Iphone 13 Pro Max Warna Hitam dan 1 buah Iphone XR Warna Putih.
Mendapat laporan dari korban, dihari yang sama, sekitar jam 14.00 wita. Anggota kepolisian mencari informasi, saksi dan CCTV diseputaran TKP. Dan tim mendapat informasi posisi para pelaku tinggal di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.
“Akhirnya pukul 16.00 wita, pelaku dapat diamankan ditempat tinggalnya di kosan Jalan Glogor Carik, Gang Famboyan, Denpasar Selatan, beserta barang bukti. Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita, mengatakan ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya. Dimana, tersangka Serli yang bertugas mengambil HP korban. Kemudian, tersangka Sahril memantau situasi dan membayangi tersangka Serli pada saat melakukan copet.
“Untuk peran tersangka Firdaus adalah menerima hasil yang didapatkan tersangka Serli untuk diamankan,” katanya.
Para tersangka, kata dia, mengaku ketiga HP copetan itu akan dijual. Dan hasilnya digunakan untuk membuka usaha berjualan di Bali. “Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” katanya. (bgn008)22120212