Media Informasi Masyarakat

Komisi IV DPRD Badung Mediasi Perselisihan Manajemen dan Karyawan Wina Holiday Villa

Mangupura, Baliglobalnews

Komisi IV DPRD Badung memediasi perselisihan hubungan industrial antara Manajemen Wina Holiday Villa Kuta dengan karyawannya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali di Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Kamis (8/9/2033).

Mediasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran dana pensiun pekerja tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa, didampingi Ketua Komisi IV, Made Suwardana, berlangsung alot bahkan mentok. Pasalnya,mediasi tersebut belum juga menemukan titik terang. Padahal mediasi sudah enam antara kedua belah pihak.

Dewan belum bisa memberi pemahaman agar ditemukan titik temu. Pasalnya, kedua belah pihak masih ngotot dengan pendirian masing-masing.

Kepala Disnaker Badung, Putu Eka Merthawan, mengungkapkan pekerja belum mendapat haknya, begitu juga pengusaha yang dianggap belum menyelesaikan kewajibannya masih ada waktu untuk berbicara bersama di luar pertemuan formal atau mediasi.

Menurut Eka Merthawan, sebetulnya sejak Juni lalu sudah dilakukan enam kali mediasi dan tidak menemukan kata sepakat. Mediasi pertama dilaksanakan pada 15 Juni 2022 yang menghadirkan mediator khusus dari pejabat fungsional yang sudah berlisensi. Setelah enam kali mediasi, Disperinaker mengeluarkan anjuran, namun juga tidak disepakati. Pengusaha menolak anjuran karena kondisi keuangan yang tidak memadai. Serikat pekerja juga tidak memberikan respons.

“Terakhir, risalah mediasi sebagai langkah terakhir, namun belum disahkan menunggu hasil rapat hari ini (Kamis, 8/9/2022). Risalah sebagai dasar mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Jika memang tetap kukuh dan tidak ada kata sepakat dalam risalah, maka disilakan mengajukan gugatan. Maka tidak akan ada win-win solution yang ada win and lose,” katanya.

Pada mediasi tersebut, pihak manajemen menyatakan tidak mampu membayar tuntutan serikat pekerja Rp 6,6 miliar. Sedangkan pihak pekerja tetap menuntut dibayarkan haknya. “Sesuai kesepakatan dan ranah undang-undang sudah jelas semua. Namun, di tengah-tengah ada force majeure karena Covid-19. Ini menjadi titik temu bagaimana menaikkan sedikit kewajiban pengusaha. Jadi kita juga tidak akan kaku, karena ini juga terjadi karena permasalahan Covid-19,” katanya.

Pihaknya berharap permasalahan ini tidak akan berdampak terhadap pariwisata Badung, terutama di mata internasional. Apalagi sudah mendekati perhelatan G20. Pihaknya juga berharap ada penyelesaian diluar ranah mediasi yakni musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

“Kami mengapresiasi langkah Komisi IV, karena tidak ingin masalah ini ke ranah pengadilan. Nah, ternyata mediasi dari Komisi IV juga belum menemukan titik temu. Ini yang membuat kami sedih sekali,” katanya.

Hadir pada rapat tersebut anggota Komisi IV yakni Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, Nyoman Dirga Yusa, Edy Sanjaya dan Ni Ketut Suweni, sejumlah perwakilan FSP, Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya dan Manajemen Wina Holiday Villa Ni Luh Kadek Ayu Puspitawaty. (bgn003)22090901

Comments
Loading...