Komisi I DPRD Tabanan Sidak Proyek Vila di Tibubiu, Tabrak Sempadan Sungai Yeh Ho
Tabanan, Baliglobalnews
Ketegasan dalam mengawasi tata ruang kembali ditunjukkan Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan. Setelah menyasar wilayah Kediri, jajaran dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, pada Jumat (30/1/2026).
Sidak tersebut menyasar proyek perluasan Vila Amarta yang diperuntukkan bagi fasilitas spa dan gym. Hasilnya, dewan menemukan pelanggaran berat terkait sempadan sungai serta ketiadaan izin-izin dasar pembangunan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengungkapkan fakta bahwa pembangunan fasilitas tersebut menabrak aturan sempadan Sungai Yeh Ho secara signifikan. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015, jarak sempadan untuk sungai bertanggul di luar perkotaan minimal adalah 5 meter dari kaki luar tanggul. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jarak bangunan hanya tersisa sedikit dan melanggar ketentuan sempadan Sungai Yeh Ho. “Jarak dari sempadan sungai itu hanya 130 centimeter (1,3 meter). Itu sangat jauh sekali dari ketentuan. Padahal, akses ruang publik itu penting untuk pemantauan kondisi sungai,” katanya.
Selain masalah sempadan, Komisi I juga menyoroti aktivitas pembangunan sudah berjalan masif, investor kedapatan belum memiliki dokumen kelengkapan bangunan yang sah. Pihak pengembang baru sebatas mengurus Informasi Tata Ruang (ITR), namun sudah berani melakukan eksekusi fisik di lapangan.
Pihaknya juga mengungkap bahwa proyek perluasan ini belum mengantongi izin-izin dasar diantaranya belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun sertifikat laik fungsi (SLF). Ditemukan adanya pembangunan sumur bor yang juga tidak memiliki izin resmi.
Menyikapi rentetan temuan tersebut, Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian aktivitas sementara bagi proyek di Tibubiu dan meminta Satpol PP bersiap melakukan penyegelan jika instruksi tersebut tidak diindahkan. “Saran kami kepada pemilik, ini distop dulu aktivitasnya sebelum kami segel. Kami persilakan pemilik bertemu instansi terkait untuk menyinkronkan data yang ada,” katanya.
Merespons temuan tersebut, perwakilan manajemen Vila Amarta, Rai, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan. Dia berdalih bahwa keterlambatan proses perizinan disebabkan oleh adanya kebijakan eksternal. “Belum diprosesnya perizinan karena adanya moratorium dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nanti akan kami koordinasikan,” ujarnya. (*/bgn020)26013104