Komisi I DPRD Tabanan Jamin Nasib Tenaga Non-ASN yang Tak Lolos PPPK
Tabanan, Baliglobalnews
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan memberikan jaminan kepada tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, usai rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada Selasa (4/2/2025) lalu. “Tidak akan ada PHK. Setelah selesai rekrutmen tahap dua, kami akan segera lakukan pengangkatan,” ujarnya.
Terkait dengan besaran gaji atau honor, politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini menyebutkan masih sama pada kisaran pendapatan sebagai pegawai kontrak. “Tapi, kami masih terus kaji sesuai dengan kemampuan daerah,” ujarnya.
Omardani menambahkan pihaknya akan segera berkonsultasi terkait regulasi pengangkatan tenaga non-ASN dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Nomor 16 tahun 2025 yang mengatur mekanisme terkait PPPK paruh waktu. Khususnya bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Mereka juga harus kami perjuangkan untuk mendapat kesempatan yang sama,” katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Tabanan I Made Kristiadi mengungkapkan tenaga non ASN yang akan dialihkan ke paruh waktu berjumlah 2.011 orang. Mereka adalah para tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama. Namun, proses pengalihan tersebut baru bisa dilaksanakan pada bulan Mei atau Juni 2025, setelah proses seleksi tahap dua selesai. (*/bgn020)25020403