Komisi I DPRD Tabanan Dorong DPMPTSP Buka Data Izin Ditolak ke Desa untuk Cegah Pembangunan Liar
Tabanan, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya pembangunan ilegal yang menabrak aturan tata ruang. Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I yang dihadiri Ketua DPRD I Nyoman Arnawa, lembaga legislatif ini menegaskan tidak akan ada lagi toleransi bagi investor yang nekat melanggar aturan.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Tabanan pada Selasa (3/2/2026) merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) di tiga kecamatan, yakni Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur.
Ketua DPRD Nyoman Arnawa menyoroti fenomena klasik di mana investor berani membangun fisik terlebih dahulu dan baru mengurus administrasi belakangan. Dia meminta sistem pengawasan dirombak total agar pelanggaran bisa dideteksi sejak awal. “Jangan sampai kita dihadapkan pada bangunan yang sudah jadi 70 hingga 90 persen baru ada laporan. Ini sistemnya harus diubah. Kalau kita biarkan pola ‘bangun dulu izin belakangan’ ini terus terjadi, sebentar lagi Tabanan ini akan habis, sawah kita akan hilang,” katanya.
Arnawa juga meminta Satpol PP dan OPD terkait tidak ragu dalam bertindak. “Tidak ada lagi tebang pilih. Apapun yang melanggar, kita sikat! Kita harus menjaga lumbung pangan kita (LSD) agar tidak punah oleh pembangunan liar,” katanya.
Sementara Ketua Komisi I Gusti Nyoman Omardani memaparkan hasil sidak lapangan yang mengungkap tiga kategori pelanggaran utama yang kini menjadi atensi serius yaitu pertama, proyek yang berjalan tanpa mengantongi dokumen legalitas apa pun. Kedua memiliki izin PBG, namun fisik di lapangan berbeda dengan dokumen yang diajukan. Ketiga Pembangunan yang menabrak sempadan sungai dan pantai, serta mengabaikan penolakan ITR (Informasi Tata Ruang). “Selain itu, persoalan yang kami temukan adalah pengawasan terhadap peraturan yang ada cukup rendah, sehingga memicu adanya pelanggaran. Masalahnya bukan sekadar mekanisme perizinan, tapi komitmen penegakan aturan,” katanya.
Pihaknya juga menepis alasan aparat di tingkat bawah (camat dan perbekel) yang mengaku kesulitan mengawasi, karena sistem perizinan saat ini berbasis online single submission (OSS). “Izin atau tidak, kepala desa dan kawil wajib tahu setiap aktivitas di wilayahnya. Jangan jadikan OSS sebagai alasan untuk menutup mata terhadap pembangunan ilegal. Kami minta DPMPTSP memberikan data NIB atau ITR yang ditolak ke tingkat desa, agar pengawasan bisa dilakukan secara sinkron,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, DPRD Tabanan menginstruksikan eksekutif untuk segera mengumpulkan para Perbekel se-Kabupaten Tabanan guna diberikan sosialisasi masif mengenai regulasi perizinan dan penegakan Perda, demi menyelamatkan tata ruang Kabupaten Tabanan. (bgn020)26040205