Komisi I DPRD Tabanan Dorong DPMD Komunikasi ke Desa terkait Penyesuaian Anggaran Perjalanan Dinas
Tabanan, Baliglobalnews
Komisi I DPRD Tabanan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan untuk segera berkomunikasi dan menyampaikan surat instruksi dan edaran ke desa agar desa tidak berlebihan dalam menggunakan anggaran perjalanan dinas.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani pada rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (13/2/2025) bersama beberapa perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan penyusunan anggaran. Rapat tersebut membahas penyesuaian anggaran sebagaimana amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Sesuai inpres tersebut, perjalanan dinas dipangkas 50 persen. “Segera instruksikan kepada perbekel untuk melakukan revisi terhadap anggaran perjalanan dinas,” ujar Omardani saat rapat di DPRD Tabanan, pada Jumat (13/2/2025).
Omardani mengatakan bahwa efisiensi secara menyeluruh akan berdampak pada dana yang diterima desa, yaitu sekitar tiga setengah persen dari total transfer daerah. Namun, ia memastikan bahwa dana transfer ke desa, termasuk Bantuan Hibah Provinsi (BHP), Bantuan Hibah Kabupaten (BHR), Alokasi Dana Desa (ADD), dan lainnya, tetap aman.
Dampak paling signifikan dari kebijakan efisiensi ini lebih pada dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang secara kumulatif nilainya mencapai Rp65 miliar. “Dampak masih sangat kecil, kurang lebih tiga setengah persen dari total dana transfer yang diterima desa artinya perjalanan dinas, itu sebesar Rp20 miliar, dari dana DAU yang terpotong dari pusat. Artinya aman,” katanya.
Menurut Omardani, tidak ada persoalan sehingga desa dapat segera melakukan revisi terhadap anggarannya, yaitu penyesuaian terkait dengan pergeseran anggaran perjalanan dinas (perdin). “Nah, itu kan wajib baru digeser sebesar 50 persen. Jadi untuk pagu anggarannya tetap, tidak ada pemotongan, tetapi yang disamakan pemindahan pergeseran anggaran itu terkait dengan apa yang menjadi instruksi dari Inpres salah satu adalah perdin, biaya-biaya makan, minum, atau biaya honor untuk kegiatan-kegiatan seremonial, dll,” katanya.
Terkait efisiensi DAK sekitar Rp45 miliar, Omardani menyarankan agar alokasi DAK dievaluasi kembali dan dilakukan penundaan pada objek kegiatan yang tidak menjadi skala prioritas. “Kalau DAK itu, saran kami itu adalah melakukan penundaan kepada objek kegiatan yang memang tidak menjadi skalabilitas. Tapi yang skala prioritas itu wajib tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Dia menyampaikan jika kegiatan prioritas tidak dapat didanai dari DAK, dapat menggunakan efisiensi anggaran yang ada, seperti anggaran perjalanan dinas dan honorarium. “Yang kedua, jika pun tidak bisa bersumber dari DAK, itu kan bisa dari efisiensi. Efisiensi anggaran yang ada, seperti anggaran perjalanan dinas, honorarium, sehingga kegiatan prioritas itu tetap bisa kita laksanakan. Karena ini kan berkait dengan kepentingan publik, terutama pelayanan dasar, pelayanan publik untuk masyarakat,” katanya.
Dia mencontohkan bahwa pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan harus tetap dilaksanakan meskipun ada efisiensi anggaran. “Skala prioritas kalau kita kan melihat, titik besarnya itu adalah pelayanan dasar. Artinya kegiatan yang berkait dengan masalah kesehatan, pendidikan, itu kan salah satu pelayanan dasar untuk masyarakat. Yang bersumber dari DAK yang tidak bisa dikerjakan kalau ada efisiensi, itu harus dilaksanakan,” tegasnya. (bgn020)25021502