Komisi I DPRD Badung Pertanyakan Nasib Pegawai Kontrak
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan mempertanyakan nasib honorer dan pegawai kontrak menyusul pemberlakuan Undang – undang No. 5 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pond’a Wirawan mengemukakan hal itu dalam rapat kerja Komisi I DPRD Badung dengan Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi Setda Badung, di Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (8/3).
Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan pegawai kontrak di Pemerintah Kabupaten Badung kini cemas. Pasalnya, Pemerintah Pusat berencana menghapus pegawai di luar ASN dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tragisnya, tenaga kegiatan atau tenaga kontrak di Gumi Keris mencapai ribuan, bahkan melebihi jumlah ASN.
“Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat, dari pegawai honorer dan kontrak. Bagaimana nasib mereka nanti setelah tahun 2023? Sebab, ada kebijakan Kemenpan hanya akan ada ASN dan P3K,” ujarnya.
Menurut Ponda Wirawan, masyarakat perlu penjelasan dari BKPSDM guna mendapatkan pemahaman yang tepat, sehingga ada persamaan persepsi dan jawaban kepada masyarakat.
Terhadap pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapat petunjuk dari pusat. “Kami masih menunggu informasi pusat,” katanya.
Wijaya mengutip UU No. 5 tahun 2017 tentang ASN, bahwa pegawai hanya ASN dan P3K. “Di luar ASN dengan sebutan apapun, tidak dikategorikan dengan pegawai. Badung sendiri memiliki 43 orang P3K, yaitu 23 tenaga guru dan 20 tenaga penyuluh pertanian,” katanya.
Pada akhir tahun 2020, kata dia, Pemkab Badung mengusulkan 1.800 P3K tenaga guru dan disetujui oleh Kemenpan 1.770 orang. Perekrutan tenaga P3K tenaga guru ini diprioritaskan dari honorer kategori 2.
“Begitu prosesnya mau dilanjutkan, pimpinan memutuskan untuk menunda. Dengan pertimbangan melihat kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan tambahan belanja pegawai, akibat pandemi,” katanya.
Pada November 2021, Pemkab Badung kembali bersurat ke pusat untuk menunda pengangkatan P3K tahun 2022. Mengingat berdasarkan aturan pembayaran gaji P3K sepenuhnya dibebankan melalui APBD.
Pihaknya menyatakan, berdasarkan analisa kebutuhan, sejatinya Pemkab Badung sangat membutuhkan tambahan pegawai berstatus ASN. “Kita kembali melakukan penundaan, belum bisa dilaksanakan karena kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan,” tandasnya. (bgn003)22030817