Media Informasi Masyarakat

Klaster Pekerja Swasta dan BUMN Mulai Dominasi Penyebaran Covid-19 di Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Meningkatnya intensitas penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar memunculkan beberapa klaster baru. Setelah sebelumnya diketahui klaster pedagang pasar, kini klaster pegawai swasta dan BUMN mulai mendominasi penyebaran baru Covid-19 di Kota Denpasar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat diwawancarai Senin (21/9) mengatakan Kota Denpasar merupakan simpul pergerakan berbagai bidang kegiatan sebagai pusat perkantoran baik instansi vertikal maupun BUMN  perlu menjadi catatan bersama. Berbagai sektor mulai perekonomian, jasa dan lainya turut bergerak di Kota Denpasar. Sehingga dalam situasi merebaknya Covid-19 saat ini diperlukan tingkat kewaspadaan yang ekstra.

Berdasarkan data, kata Dewa Rai, klaster pedagang pasar cenderung mengalami penurunan. Namun, klaster pegawai swasta dan BUMN meningkat. Dari data 1 hingga 18 September 2020 tercatat jumlah kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang berasal dari pegawai swasta dan BUMN yakni 138 orang atau 27,5 persen dari total jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Denpasar 501 kasus. Sementara itu sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi, yakni PNS, TNI/Polri, pensiunan, tenaga mMedis, PRT, pedagang, ibu rumah tangga dan profesi lainya.

Karena itu, kata dia, GTPP Covid-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan. Terlebih lagi adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib kita waspadai bersama.

”Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai Swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP juga mengimbau instansi swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti surat edaran (SE) Walikota dengan berpedoman pada zona risiko wilayah.

”Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Walikota dengan berpedoman pada zona resiko wilayah masing-masing desa/kelurahan dimana kantor berlokasi, jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” pungkasnya. (bgn122)20092203

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.