Ketua DPRD Putu Parwata Respons Permohonan Perlindungan Hukum Warga Badung
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, merespons permohonan perlindungan hukum terkait permasalahan dalam permohonan pendaftaran tanah milik seorang warga Badung, I Nyoman Siang, dengan menggelar rapat kerja di Ruang Rapim Sekretariat DPRD Badung, pada Rabu (22/6).
Dalam rapat kerja tersebut Parwata didamping Wakil Ketua II, I Made Sunarta dan anggota Komisi I, I Wayan Regep, serta Sekretaris Dewan I Gusti Agung Made Wardika. Rapat tersebut menghadirkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Bagian Tata Pemerintahan, pemilik tanah I Nyoman Siang beserta kuasa hukumnya, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Usai rapat kerja, Parwata mengatakan permasalahan tanah tersebut merupakan hal yang sangat pelik, sehingga perlu diskusi-diskusi antara pemerintah, DPRD, dan lembaga terkait lainnya. “Hal ini dilakukan agar dapat memberikan keadilan kepada masyarakat tentunya yang sudah melakukan permohonan pendaftaran tanahnya demi memberikan keadilan kepada masyarakat. Jadi ini harus hati-hati, kami harus bisa memfasilitasi,” ujarnya.
Politisi dari Desa Dalung, Kuta Utara, itu menyatakan dalam permasalahan tanah tersebut seharusnya dapat mengedepankan musyawarah mufakat. Dia mengharapkan musyawarah mufakat tersebut bisa menemukan jalan yang terbaik.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu menyebutkan lahan yang menjadi permasalahan tersebut belum tercatat dalam aset daerah, meskipun terdapat asumsi tanah terebut merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Selain itu, kata dia, juga belum ada izin prinsip dan lokasi, bahkan tidak ada data yang membuktikan tanah tersebut sebagai fasum dan fasos.
“Oleh karena itu bukan fasos fasum, kami bisa mengambil keputusan karena berdasarkan asumsi dan tidak harus diikuti tetapi faktanya silahkan berproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya seraya mengaku akan memberikan rekomendasi sesuai hasil kesepakatan rapat yang dituangkan ke dalam notulen dan akan diberikan kepada para pihak. (bgn003)22062209