Ketua DPRD Bali Soroti Penutupan TPA Suwung, Usulkan Dibuka Kembali Apabila Mandek
Denpasar, Baliglobalnews
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyoroti polemik penutupan TPA Suwung yang ditetapkan pada 23 Desember 2025 mendatang dan akan mengusulkan pembukaan kembali untuk sistem open dumping apabila setelah penutupan muncul kemandekan serius dalam pengelolaan sampah.
“Walikota dan bupati sudah memberikan solusi, Pemprov juga sudah memberikan solusi. Seandainya terjadi kemandekan kami tentu mencoba untuk mengusulkan solusi terbaik membuka kembali ke depan, kami akan mengusulkan,” kata Dewa Mahayadnya kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (15/12/2025).
Dia menyampaikan saat ini Pemerintah Provinsi Bali bersama wali kota dan bupati se-Bali tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait rencana penutupan TPA Suwung. Koordinasi tersebut bertujuan mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang saling berkaitan. “Hari ini ada koordinasi antara bupati se-Bali dengan Pak Walikota dengan Pak Gubernur dengan Kementerian LH, untuk mendapatkan solusi terbaik untuk mempertimbangkan berbagai aspek regulasi kebijakan, kondisi lapangan kapasitas TPST/TPS3R, teba modern, dinamika pariwisata pada liburan akhir tahun, musim hujan dan lain-lain. Nah itu yang menjadi pertimbangan rapat koordinasi itu. Mudah-mudahan menghasilkan hasil yang baik,” kata pria yang akrab disapa Dewa Jack itu.
Terkait progres proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste to energy yang sebelumnya dicanangkan Pemprov Bali untuk groundbreaking (peletakan batu pertama) pada tahun 2026 dan di tahun 2027 diharapkan sudah tuntas, Dewa Jack, menerangkan bahwa saat ini masih dalam proses tender. “Kalau perencanaan ke depan memang kita akan menyiapkan di Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia dengan lahan seluas 6 hektare). Sekarang sedang proses tender dan segala macam,” katanya.
Kebijakan penutupan TPA Suwung juga disampaikan Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, yang dibacakan Grace Anastasia Surya Widjaya, di sela-sela penyampaian pandangan umum fraksi, yang mencermati Surat Pemberitahuan Gubernur Bali Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025 yang menetapkan batas waktu penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025, di tengah masih banyaknya keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Menurut Fraksi Gerindra-PSI, kebijakan penutupan TPA Suwung harus dibarengi dengan solusi komprehensif yang menyentuh akar persoalan, terutama tata kelola sampah yang belum sepenuhnya siap di lapangan. Fraksi ini mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru yang berdampak luas. “Jangan sampai sampah-sampah meluber di jalan-jalan, karena ini mencoreng citra pariwisata Bali di mata dunia,” jelasnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Nyoman Wirya, juga menyoroti rencana penutupan TPA Suwung dan mempertanyakan soal persiapan pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE) di Bali dan backup plan atau rencana alternatif yang akan disiapkan pemerintah daerah terhadap isu ini.
“Mengingat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Suwung akan segera ditutup dan adanya perencanaan pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WTE) di Bali, apa strategi Gubernur sebagai backup plan atau rencana alternatif yang disiapkan untuk mengantisipasi apabila PSEL/WTE ini operasionalnya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” kata Wirya.
Pihaknya memandang, penutupan TPA Suwung bukan hanya persoalan teknis pengelolaan sampah, tetapi juga menyangkut kesiapan sistem, dampak sosial, hingga citra pariwisata Bali. (bgn008)25151216