Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, Terima Pengaduan Puluhan Nasabah BPR Lestari, Akan Bersurat kepada Kapolda
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menerima puluhan nasabah Bank BPR Lestari di ruang rapat Gosana II, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (18/1). Mereka mengadukan dan minta perlindungan kepada DPRD Badung.
Putu Parwata usai pertemuan mengatakan 51 nasabah Bank BPR Lestari menyampaikan rasa ketidakpuasan berhubungan dengan Bank BPR Lestari. ”Bahkan hampir semua nasabah BPR Lestari yang mengadu kepada DPRD Badung hari ini mengalami kerugian,” katanya.
Parwata menyebutkan ketidakpuasan itu baik dari segi analisis penerimaan maupun dalam pemanfaatan kredit, mulai dari analisa kredit, pengajuan, pemanfaatan kredit dan hasil kreditnya. Jadi semuanya mengatakan bermasalah. ”Ada satu model yang disampaikan, bahkan dari pengacara mereka ada dugaan bahwa Bank Lestari melakukan suatu rekayasa di dalam membuat suatu perjanjian, sehingga seolah-olah kredit itu sudah diterima, padahal ada satu model yang diberikan kepada nasabah yaitu model top up,” katanya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung itu memisalkan nasabah mendapat kredit Rp 1 miliar, ditandatangani Rp 1 miliar, tetapi yang cair itu hanya Rp 500 juta. Sisanya ditahan untuk kebutuhan pokok dan modal. ”Jadi dengan demikian beratlah pengusaha itu memutar uangnya. Harusnya uang yang diputar 1 miliar, tetapi yang berputar hanya 500 juta, bagaimana mungkin memenuhi kewajiban 1 miliar. ”Jadi secara de jure betul dia menandatangani perjanjian, tetapi secara de facto tidak menerima uang. Nah, rasa ketidakadilan inilah yang menyebabkan kawan-kawan, dari omongan nasabah itu, mengakibatkan mereka bangkrut. Karena inilah dia mati, karena pihak bank bukan melakukan suatu pembinaan bagi pengusaha, tetapi membuat dia bangkrut,” katanya seraya menambahkan, karena itulah mereka minta satu perlindungan kepada DPRD Badung untuk mendapatkan keadilan.
Menurut Parwata, supaya maksud dan tujuan mereka berusaha maju, seharusnya bank membina, bank memfasilitasi keuangan sehingga sama-sama maju. ”Tetapi laporannya tadi, banknya yang selamat tetapi nasabah yang 51 ini mengalami masalah. Ada yang disita rumahnya dan lain sebagainya. Inilah perlu kita bersama-sama untuk mengawal, terutama bagi penegak hukum. Jadi, kami akan mohon kepada Bapak Kapolda Bali beserta dengan seluruh jajarannya, Kajati dan seluruh jajarannya, para penegak hukum untuk menolong. Mereka ini kan pengusaha dengan ekonomi lemah. Artinya, modal mereka di bawah 5 miliar, tergolong UMKM. Bapak Presiden Jokowi memberikan perhatian serius kepada UMKM ini, bukan diperas. Sebagai wakil masyarakat, kami akan mengawal tuntas, sehingga masyarakat akan mendapat suatu hak perlindungan seadil-adilnya, baik secara hukum, sosial maupun secara ekonomi,” katanya.
Dia berharap semua akan memberikan hikmah dan kembali bank sebagai pusat pembiayaan masyarakat betul-betul bersinergi untuk saling menolong, saling memberikan fasilitas, saling membina sehingga bank dan pengusaha berjalan dengan baik. ”Kepada seluruh masyarakat, baik yang ada di Badung maupun di Bali, kami imbau agar berhati-hati menerima fasilitas dari bank manapun, supaya sesuai dengan prosedur, sesuai dengan aturan OJK dan pemanfaatannya dengan baik. Hati-hatilah jangan sampai seperti apa yang diadukan oleh 51 nasabah Bank Lestari ke DPRD. Kami tidak ingin terjadi persoalan seperti yang dialami oleh 51 nasabah Bank Lestari ini,” katanya.
Ketika ditanya apakah ada unsur pidana, Parwata mengatakan justru menyarankan agar nasabah melaporkan kepada pihak penegak hukum supaya jelas urutannya. ”Jadi nanti kami mohonkan penegak hukum akan menganalisa, apakah ini masuk pidana atau perdata. Makanya perwakilan nasabah Bank Lestari ini kami sarankan untuk melaporkan saja kepada Polda supaya clear, supaya jangan ada dugaan-dugaan. Nanti dibilang Bank Lestari tidak bagus dan lain sebagainya, padahal sudah bagus, ya laporkan, supaya jelas tidak abu-abu, itu akan lebih fair,” tandasnya.
Sementara Penasihat Hukum (PH), I Wayan Gede Mardika, yang menemani nasabah, menyebutkan sesungguhnya sudah ada beberapa PH yang melakukan upaya sendiri-sendiri, namun semuanya tumbang, karena mereka melihat dari keperdataan. ”Kalau dilihat dari perdata, sudah sesuai. Tetapi di belakang itu tidak sesuai. Oleh sebab itulah, karena melawan suatu perusahaan besar seperti BPR Lestari kita memerlukan atensi banyak orang. Dalam hal ini pemerintah, yang mengawal karena ini ada kepentingan yang sangat besar di belakangnya. Jadi ada kepentingan lain dan kekuatan lain, makanya kita perlu bantuan pemerintah,” katanya.
Mardika mengharapkan kehadiran pemerintah untuk memberikan atensi dan bantuan kepada kreditur dari BPR Lestari untuk mendapatkan solusi, untuk mendapatkan keadilan. ”Kita akan melakukan upaya-upaya lain. Dari segi pidana kita akan laporkan. Sebagai lawyer kita sifatnya mewakili dari debitur, kalau debitur bilang maju, ya maju. Dalam hal ini sudah dilakukan beberapa dumas (pengaduan masyarakat). Sekarang tindak lanjut dari kepolisian, itu masih abu-abu. Di sinilah kita menekan supaya anggaplah seperti di akupuntur. Simpul-simpulnya ditekan sedikit biar lancar,” katanya.
Ketika ditanya sudah berapa nasabah yang memintanya sebagai PH, Mardika menyebutkan baru menerima 5. ”Masih berkembang, saat ini baru 5, akan bertambah lagi,” tandasnya.
PH lainnya, Made Kariada, menyoroti kinerja OJK mempunyai kewenangan dalam mekanisme administratif. Jika pihak OJK belum melakukan upaya administratif yang serius, kepolisian tidak bisa juga bergerak, harus simultan.
Dia menyatakan debitur sudah melapor ke OJK, tetapi tidak ada upaya perbaikan mengarah ke yang positif pemberian kepada nasabah. ”Makanya kami perlu dukungan politik. Bagaimanapun yang bikin peraturan dan perundang-undangan ini kan DPR. Ini menyangkut perekonomian masyarakat Bali. OJK jangan diam saja. OJK seharusnya memanggil debitur untuk menggali, tidak hanya mengawasi bank anleh hanya secara administratif. Di sana kan ada tujuan kredit, OJK punya kewenangan penuh. Kewenangan BI dan Menteri Keuangan sekarang ada di OJK semua. Kalau tidak tegak menjalankan peraturan, bagaimana jadinya lembaga-lembaga keuangan yang ada,” kata Kariada yang mewakili 6 debitur. (bgn003)22011813