Singasana, Baliglobalnews
Pelanggaran tata ruang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan pembangunan akomodasi wisata, pengawasan serta sosialisasi aturan tata ruang dinilai perlu diperkuat agar tidak terjadi pembangunan yang melanggar ketentuan.
Untuk itu, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa meminta pemerintah daerah harus lebih serius mengantisipasi potensi pelanggaran tata ruang, terutama di wilayah-wilayah yang mengalami perkembangan pesat dan berbatasan langsung dengan kawasan pariwisata.
Pernyataan tersebut disampaikan Arnawa menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pariwisata (TRAP) DPRD Bali terkait adanya dugaan pelanggaran tata ruang di Kecamatan Kediri, yang merupakan wilayah perbatasan antara Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung beberapa waktu lalu.
Menurut Arnawa, salah satu persoalan utama yang menyebabkan masih terjadinya pelanggaran tata ruang adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dan mekanisme perizinan pembangunan.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat maupun pelaku usaha belum memahami secara utuh prosedur yang harus dipenuhi sebelum memulai pembangunan. Dia menilai pemerintah daerah tidak boleh kecolongan terhadap aktivitas pembangunan yang sudah selesai dikerjakan sebelum diketahui legalitas maupun kesesuaian tata ruangnya. “Pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi aturan mengenai tata ruang. Jangan sampai ke depan, orang sudah membangun duluan dan sudah selesai, baru kita mengetahuinya,” ujar Arnawa pada Jumat (12/6/2026).
Pihaknya menekankan bahwa upaya pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Diperlukan koordinasi yang kuat dan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan mulai dari tingkat kecamatan (camat), desa (perbekel), hingga perangkat kewilayahan paling bawah untuk deteksi dini potensi pelanggaran. “Koordinasi antara pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga perangkat pemerintah paling bawah harus diperkuat,” katanya.
Selain persoalan pengawasan, Arnawa juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman masyarakat terkait sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Banyak masyarakat yang menganggap bahwa setelah memperoleh nomor induk berusaha (NIB), mereka sudah bisa langsung melakukan pembangunan. Padahal, kata dia, NIB hanya merupakan identitas atau legalitas awal bagi pelaku usaha, bukan izin lengkap untuk mendirikan bangunan atau menjalankan seluruh aktivitas usaha. “Maka dari itu perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa NIB itu belum izin lengkap. Bagaimana Amdal-nya, bagaimana ITR-nya, PBG, dan dokumen izin lainnya harus dipenuhi,” ujarnya.
Arnawa mengingatkan bahwa kurangnya pemahaman mengenai perizinan dapat memicu munculnya bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk itu, lanjutnya, DPRD Tabanan mendesak percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan. Keberadaan RDTR sangat krusial karena menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang lebih rinci di setiap kecamatan.
Dengan adanya RDTR, masyarakat dan investor akan memiliki kepastian hukum mengenai kawasan mana yang diperbolehkan untuk pembangunan pariwisata, permukiman, pertanian, maupun kawasan lindung. “Mana yang belum, itu disegerakan agar bisa disampaikan ke masyarakat,” tandasnya. (*/bgn020)26061208