Kepolisian Bali Tangkap Pengedar Ganja di Kerobokan
Denpasar, Baliglobalnews
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial GF (23) asal medan, yang menjadi pengedar narkoba.
“Tersangka diamankan petugas di salah satu kamar kos di Perumahan Widuri Permai Jl. Muding Sari Kerobokan, Badung, pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 13.00 Wita,” kata Ariasandy di Denpasar pada Rabu (26/8/2026).
Dia menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kerobokan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Komang Agus DW, Tim Opsnal Subnit 2 untuk melakukan penyelidikan. “Saat dilakukan pemantauan di area parkiran kos, petugas mencurigai dan mengamankan seorang pria yang identitasnya sesuai dengan ciri-ciri target,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar kos dengan disaksikan 2 orang saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 2 paket klip berisikan daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja berat bersih 16,59 gram, 2 buah kertas papir, 1 bendel plastik klip kosong, 1 kotak plastik tupperware dan 2 unit HP
Dari hasil interogasi, kata dia, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari sebuah akun medsos dengan cara sistem tempel seharga Rp1.000.000 untuk 2 paket. “Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Denpasar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti telah dikirim ke Labfor, dilakukan gelar perkara, dan proses penyidikan. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. “Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemilik kos agar turut mengawasi penghuninya. Jangan beri ruang bagi peredaran narkoba di Bali,” jelasnya. (bgn008)26082613


