Media Informasi Masyarakat

Kelurahan Sumerta Sosialisasikan Protokol Kesehatan Berniaga di Pasar Ketapian

Denpasar, Baliglobalnews

Kelurahan Sumerta melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Kali ini Kelurahan Sumerta bersama Satgas Unit Pasar Ketapian dan KKN Tematik PPM Unud melakukan monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga di Pasar Ketapian dan sekitarnya Minggu (19/7).

Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana, mengatakan monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga harus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di pasar tradisional. Hal itu harus dilakukan, karena meningkatnya kasus positif Covid-19. Selain itu penyebaran virus Covid-19 secara transmisi lokal banyak terjadi di lingkungan pasar.

”Untuk itu upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Denpasar, khususnya di Kelurahan Sumerta, adalah dengan melakukan monitoring dan sosialisasi tentang protokol kesehatan di Pasar Ketapian dan sekitarnya,” katanya.

KPU Tabanan 4
Baliglobalnews/ist Kelurahan Sumerta bersama Satgas Unit Pasar Ketapian dan KKN Tematik PPM Unud melakukan monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga di Pasar Ketapian dan sekitarnya Minggu (19/7).

Menurut Apriana, monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga yang diberikan dalam kegiatan ini adalah mengingatkan para pedagang maupun pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, sering cuci tangan, jaga jarak, tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak dan para pedagang wajib menggunakan pelindung wajah ketika berjualan .

Menurut dia, dalam monitoring dan sosialisasi kali ini pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang signifikan khususnya pengunjung. Dia mengaku ada beberapa pengunjung menggunakan masker, tapi tidak sesuai pada tempatnya seperti masker yang di dagu. Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan pembinaan secara persuasif, agar yang bersangkutan mengetahui pentingnya memakai masker yang benar untuk melindungi diri0sendiri dan orang lain.

Supaya protokol kesehatan berniaga ini selalu ditaati, bagi yang melanggar pihaknya akan memberikan sanksi sosial seperti mengalungkan tanda bahwa orang bersangkutan tidak menggunakan masker tidak pada tempatnya. 

Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 khusus di Pasar Ketapian telah dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Namun untuk sekitar pasar-pasar, penyemprotan dilakukan oleh satgas lingkungan. Di samping itu, Satgas Kelurahan juga ikut berperan secara berkala dan berkelanjutan.

Sesuai arahan Walikota Denpasar, dia berharap melalui upaya ini menjadi salah satu tindakan pencegahan dan menekan penyebaran covid-19 di Kota Denpasar khususnya di Kelurahan Sumerta. Selain itu dengan kegiatan ini dia mengharapkan kesadaran masyarakat, kemauan dan kedisiplinan mengikuti protokol kesehatan semakin meningkat serta adanya peran serta dari masyarakat itu sendiri dalam pencegahan Covid-19. (bgn/humas)20071904

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.