Kejati Bali Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi LPD Sangeh
Denpasar, Baliglobalnews
Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah rumah tersangka AA pada Senin (22/8).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Liga Harlianto, penggeledahan terkait lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, dalam pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung,
“Setelah menerima izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri, pukul 10.30 Wita tadi. Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” katanya.
Harlianto mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset-aset tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. “Dalam penggeledahan, disaksikan istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh,” pungkasnya.
Tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan. Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, Penyidik Kejati Bali menemukan aset kendaraan bermotor berupa 1 unit kendaraan mobil jenis pickup dan 1 kendaraan sepeda motor. Selanjutnya aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali
“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan,” tegasnya. (bgn008)22082302