Media Informasi Masyarakat

Kejati Bali Gelar Rekontruksi, Bandesa Adat Brawa Peragakan Sembilan Adegan

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, melakukan rekontruksi kasus dugaan pemerasan oleh tersangka Bandesa Berawa, I Ketut Riana alias KR di sebuah kafe di Denpasar pada Jumat (3/5/2024).

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana menjelaskan, tersangka KR memperagakan sembilan adegan di kafe yang menjadi TKP penangkapan terhadap tersangka.

“Tujuan dilaksanakan rekon untuk memastikan masing-masing keterangan saksi yang melihat, pada saat penyerahan uang dari saksi Andianto alias AN kepada tersangka saling bersesuaian, sehingga bisa diyakini masing-masing keterangan saksi merangkai suatu fakta adanya suatu peristiwa tindak pidana, yaitu penyerahan uang yang diminta oleh tersangka dari saksi kepada tersangka,” katanya.

Eka Sabana menyebutkan adegan pertama saksi Andianto masuk ke kafe menggunakan baju coklat, topi merah dan membawa tas berwarna kuning yang diletakkan di kursi sebelah kanan saksi yang bertuliskan bread papas dan duduk di meja nomor 30 dengan posisi menghadap ke arah jendela keluar.

“Kemudian saksi Arbi dan saksi Pande serta satu orang temannya duduk di meja nomor 28 di kursi yang mengarah ke meja nomor 30,” katanya.

Adegan kedua, kata Eka, tersangka Riana masuk ke kafe menggunakan pakaian adat bali berwarna putih menuju meja 30 dan duduk dengan posisi berhadapan dengan saksi Andianto

“Untuk adegan ketiga, ssksi Andianto menoleh ke belakang dan memanggil pelayan untuk memesan minuman. Kemudian datang saksi Sukriasih ke meja nomor 30 tempat saksi Andianto dan tersangka Riana duduk untuk melayani pesanan minuman dari saksi andianto dan tersangka Riana. Setelah mencatat pesanan minuman saksi Andianto dan tersangka Riana, saksi Sukriasih kembali ke meja kasir,” jelasnya .

Adegan keempat ini, lanjutnya, saksi Andianto mengambil tas berwarna kuning yang diletakkan di kursi sebelah kanan tersangka Riana dan menyerahkan uang kepada tersangka Riana di atas meja. Bersamaan dengan itu, tersangka Riana mengambil tas berwarna kuning dari tangan saksi Andianto dan meletakkan tas berwarna kuning di bangku sebelah kiri tempat tersangka Riana duduk. 

“Kemudian adegan kelima ini, saksi Agung Jaya menggunakan jaket Gojek datang menghampiri meja tempat saksi Andianto dan tersangka Riana duduk, diikuti saksi Topan, saksi Joko dan saksi Alit. Saksi Agung Jaya kemudian mengamankan tersangka Riana dengan cara memegang kedua tangan tersangka Riana dan saksi Joko dan saksi Alit mengamankan saksi Andianto,” katanya.

Adegan keenam saksi Joko dan saksi Alit membawa saksi Andianto keluar ruangan dan memasukkan saksi Andianto ke mobil dan kemudian menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali. 

“Adegan ketujuh, saksi Agung Jaya memborgol kedua tangan Tersangka Riana dengan menggunakan borgol plastic warna oranye.  Kemudian saksi Topan mengambil tas berwarna kuning yang tergeletak di kursi samping kiri tempat Tersangka Riana sebelumnya duduk dan menyerahkan kepada saksi Agung Jaya,” katanya.

Dia menjelaskan pada adegan kedelapan saksi Agung Jaya membuka tas warna kuning, mengambil bungkusan berwarna coklat yang ada di daam tas tersebut dan memperlihatkan kepada tersangka Riana. Kemudian di hadapan tersangka Riana, saksi Agung Jaya membuka bungkusan berwarna coklat yang isinya berupa bundelan uang pecahan Rp100 ribu yang disaksikan oleh saksi Sukri dan saksi Komang Widya.

“Untuk adegan terakhir dalam rekontruksi saksi Agung Jaya didampingi oleh personil TNI membawa tersangka Riana menuju ke mobil warna putih dan selanjutnya membawa tersangka Riana menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali,” katanya.(bgn008)24050307

Comments
Loading...