Kejati Bali Ajukan Upaya Banding Terkait Vonis 14 Bulan Jerinx SID
Denpasar, Baliglobalnews
Kejaksaan Tinggi Bali secara tegas pengajuan upaya banding atas putusan perkara pidana terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID terkait putusan hakim PN Denpasar yang menjatuhi hukuman 14 bulan (1 tahun 2 bulan) kurungan penjara terkait menyebarkan informasinya yang menebarkan kebencian.
“Setelah menyatakan pikir-pikir pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx, maja hari ini (Kamis, 26 November 2020) Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harilianto selaku juru bicara Kejati Bali, di Denpasar.
Ia mengatakan, sekitar Pukul 13.30 wita salah satu jaksa yang menangani perkara jerinx ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.
Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding.
“Alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding yakni, Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ucapnya.
Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali, namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Kami menilai Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara satu tahun dua bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial,” ucap Luga.
Untuk, poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Gede Ari Astina atau Jerinx SID dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/20).
Dalam unggahannya ada kalimat berupa “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”. (bgn008)20112614