Adakan Tajen di Halaman Rumah, IKW Diciduk Polsek Kota Singaraja
Singaraja, Baliglobalnews
Polsek Kota Singaraja dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Made Santika, mengamankan pelaku penyelenggara judi sabung ayam atau tajen di Jalan Setiabudi, Lingkungan Penarungan, Kel. Penarukan, Kecamatan /Kabupaten Buleleng, pada Jumat (20/11) sekitar pukul 16.30.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya tajen di halaman rumah milik IKW, Jalan Setia Budi, Lingkungan Penarungan, Kel. Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Masyarakat menginformasikan judi sabung ayam/tajen tersebut sudah berlangsung dari beberapa hari sebelumnya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Ida Bagus Astawa, dengan anggota untuk segera menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

Selanjutnya dengan surat perintah tugas dari Kapolsek, Kanit bersama anggota menyelidiki untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat tersebut. Diketahuilah sebagai penyelenggaranya adalah pemilik rumah, IKW (54) di Jalan Setia Budi. Kemudian Kapolsek didampingi Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan penyelenggara atas nama IKW beserta barang bukti berupa dua ekor ayam mati, dengan rincian satu ekor ayam bulu warna merah dan satu ekor ayam bulu warna putih, dua bilah taji, dua gulung benang pengikat taji (bulang) warna merah, satu buah sangkar ayam, dua buah tas tempat ayam serta uang tunai Rp 150.000 yang merupakan uang hasil dari keuntungan atau cuk tajen tersebut.
Selanjutnya IKW beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singaraja guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari saksi- saksi dan barang bukti yang ada, pelaku mengakui dengan benar perbuatannya telah menyelengggarakan permainan judi tajen tersebut di rumahnya dengan maksud mendapat keuntungan untuk kelangsungan hidupnya.
”Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” kata Kapolsek Kompol I Made Santika. (bgn003)20112615