Kejari Tabanan Geledah Kantor Dinkes terkait Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Makan Minum
Singasana, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta belanja makan dan minum pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Keseriusan pengusutan perkara ini ditandai dengan Tim Pidsus Kejari menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan di Jalan Gunung Agung, Tabanan, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan pada Senin (10/8/2026) pukul 11.45 Wita hingga malam hari.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto mengatakan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti penting demi kepentingan penyidikan perkara dugaan penyelewengan pos anggaran di Dinkes Tabanan selama tiga tahun anggaran berturut-turut. “Penggeledahan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan sejumlah pos anggaran di Dinas Kesehatan Tabanan selama tiga tahun anggaran (2023-2025),” ujarnya.
Nurianto menyebutkan penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Dinkes Tabanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pidsus Kejari Tabanan langsung melakukan pendalaman serta klarifikasi awal.
Setelah ditemukan kecukupan bukti permulaan, proses ditingkatkan ke tahap penyidikan dan proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026 dan Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026.
Dari penggeledahan di lokasi, Tim Penyidik menyita berbagai dokumen krusial berupa berkas-berkas keuangan serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan langsung dengan modus operandi perkara tersebut. “Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, Tim Penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan erat dengan proses penyidikan,” ujarnya.
Kendati telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa perkara ini masih dalam tahapan penyelidikan umum. Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
Penyidik Pidsus Kejari Tabanan masih terus bekerja memperkuat alat bukti, meneliti berkas dokumen yang disita, serta meminta keterangan dari saksi-saksi terkait. “Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan meneliti dokumen dan alat bukti lainnya yang telah disita,” pungkasnya. (*/bgn020)26081106