Kejari Denpasar Tetapkan Terduga Koruptor Hibah FORMI Rp2,5 Miliar
Denpasar, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar tahun anggaran 2019–2020.
“Tersangka baru ini berinisial NYS, berdasarkan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram, yang juga menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar saat itu,” kata Kajari Denpasar Trimo di Denpasar Barat pada Kamis (18/12/2025).
Dia menyebutkan NYS saat itu menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan FORMI Kota Denpasar memiliki peran aktif dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan (SPJ) FORMI tahun 2019 dan 2020. SPJ tersebut ditandatangani oleh terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, namun isinya tidak sesuai dengan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan FORMI Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020, kata dia, ditemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. “Ada mark up harga dan nota-nota fiktif dari penyedia jasa atau rekanan,” katanya.
Pembuatan nota fiktif tersebut dilakukan dengan cara tersangka NYS meminta nota kosong kepada rekanan. Setelah mendapatkan nota kosong, tersangka kemudian mengisinya sendiri sesuai dengan kebutuhan realisasi kegiatan yang dicantumkan dalam laporan, meskipun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana dilaporkan.
Yang menjadi penekanan penyidik, lanjutnya, tersangka NYS melakukan perbuatan tersebut tidak dalam kondisi tertekan. Dia justru berinisiatif membantu terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, karena merasa bertanggung jawab atas pekerjaan yang diembannya di FORMI.
Keterlibatan tersangka NYS juga ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 2 Juli 2025 atas nama terpidana Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan secara jelas adanya peran dan keterlibatan tersangka NYS dalam tindak pidana korupsi dana hibah FORMI.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para pelaku telah mengakibatkan kerugian negara Rp465.084.807,98. Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman penyidikan. “Atas perbuatan tersebut, hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan perempuan Lapas Kerobokan, terhitung 18 Desember 2025 sampai dengan 6 Januari 2026,” katanya.
Dia menyatakan tersangka NYS tidak bertindak sendiri, namun bersama-sama dengan pejabat lain, termasuk mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, melakukan perbuatan yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah. “Ini masih proses penyidikan. Kami masih mendalami motif, peran masing-masing pihak, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya. (bgn008)25121807