Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan Rp 3,75 Miliar
Denpasar, Baliglobalnews
Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan dua orang tersangka, kasus dugaan korupsi keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp 3,75 miliar.
“Kami tetapkan tersangka IWJ selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 hingga Tahun 2020 dan NWSY (Tata Usaha q Desa Adat Serangan 2015/2020), terlibat kasus korupsi. Dimana, Tim Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, dalam jumpa persnya dengan awak media di Denpasar, pada Senin (6/6).
Dia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.
Kemudian, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat serta, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurur Eka, dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, kedua tersangka membuat 17 kredit fiktif dan memanipulasi pencatatan buku kas.
“Perbuatan kedua tersangka memperkaya atau menguntungkan diri pribadi maupun orang lain,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, Jaksa Penyidik Kejari Denpasar segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan. (bgn008)22060611