Media Informasi Masyarakat

Kejari Denpasar Terima Uang Pengganti Miliaran Rupiah Kasus Korupsi Chris Sridana

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, memulihkan kerugian negara dengan pembayaran uang pengganti miliaran rupiah dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Chris Sridana, MBA, selaku Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PT PSB) dalam pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali tahun 2008 hingga tahun 2011.

“Hari ini kembali dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4.825.975.000, dari hasil lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah kurang lebih 625 meter persegi dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana, MBA, telah laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) sebesar Rp4.825.975.000, dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, pada Kamis (21/3/2024).

Kajari Denpasar menyatakan uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Setiadi, hal ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan disamping melaksanakan fungsi penindakan (represif) juga tetap mengutamakan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara.

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 159.PK/Pid.Sus/2021 pada 19 Juli 2021 terpidana Chris Sridana, dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000.

“Apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.432.277.917,” jelasnya. Untuk itu, berdasarkan Surat Perintah pelaksanaan putusan Print-531/P.1.10/Ft.1/02/2015 tanggal 12 Februari 2015, sebelumnya telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6.564.230.400 dari lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah kurang lebib 300 meter persegi dengan SHM No. 535 atas nama Chris Sridana, dan uangnya sudah  disetorkan ke kas Negara pada 30 Juli 2018,” pungkasnya. (bgn008)24022113

Comments
Loading...