Kejari Denpasar Musnahkan Ribuan Slop Rokok Tanpa Cukai
Denpasar, Baliglobalnews
Ribuan slop hasil tembakau atau rokok tanpa pita cukai, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses hukum dan administrasi terhadap barang rampasan tersebut selesai. “Barang rampasan ini merupakan hasil perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah melalui proses administrasi dan memperoleh persetujuan, barang tersebut dimusnahkan,” katanya.
Dia menyatakan pemusnahan dilaksanakan setelah Kejari Denpasar memperoleh Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang pemberian izin pemusnahan barang rampasan negara atas nama Hariyanto dan HM Sadli alias Sattli. Selain itu, pemusnahan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-176/MK/KNL.1401/2026 tanggal 6 Agustus 2026.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek hasil tembakau. Di antaranya 3.000 slop Smith Menthol, 850 slop Luxio, 750 slop H&D Classic, 484 slop Jangger, 453 slop Dalill Bold Putih, 430 slop LM Bold, 405 slop Rebel, 391 slop LM, dan 88 slop Dalill Bold Hitam.
Selain itu terdapat 179 slop Luxio Premium, 50 slop San Marino, 13 slop Dubois, 10 slop H&D Light, 7 slop Bravo Premium, serta sejumlah kemasan lainnya dari merek Luxia Premium Mild, 369 Sam Liok Kioe, Zeba Bold Special Edition dan Jangger.
Barang rampasan tersebut berasal dari dua perkara, yakni perkara atas nama Hariyanto berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tanggal 27 Mei 2025 dan perkara atas nama HM Sadli alias Sattli berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tanggal 10 Oktober 2024.
Rokok yang menjadi objek pemusnahan merupakan hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum dimusnahkan, barang rampasan tersebut telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Berdasarkan hasil analisis pasar, barang tersebut merupakan komoditas yang tidak dapat diedarkan secara umum. Atas pertimbangan tersebut, pemusnahan dipandang sebagai langkah yang tepat dalam pengelolaan barang rampasan negara. “Pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang hasil tindak pidana tersebut kembali beredar di tengah masyarakat,” katanya. (bgn008)26082710


