Media Informasi Masyarakat

Kejari Denpasar Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Ditafsir Mencapai Rp. 8,73 Miliar

Denpasar, Baliglobalnews

Sebanyak 400 perkara narkotika dengan barang bukti mencapai ribuan gram dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (2/12/20).

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istigfar dalam keterangannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 937,17 gram, Hasish 7,53 gram, Cocain 28,02 gram dan Sabu 4,2 kg. Serta, 992 butir ekstasi dan 1.316 butir pil koplo ditafsir mencapai Rp8,73 miliar.

“Hari ini pemusnahan sejumlah barang bukti kami lakukan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap,” ucap Kajari Luhur.

Untuk jumlah kasus, terang Luhur, cenderung meningkat dibandingkan semester sebelumnya yang hanya 221 perkara. Untuk saat ini mencapai 400 perkara.

Namun secara kuantitas jumlah barang bukti keseluruhan yang dimusnahkan terjadi penurunan, khususnya untuk barang bukti perkara narkotik.

Luhur meyakinkan jika dalam kondisi pandemi saat ini, tindak pidana yang menyangkut narkotika masih terus meningkat. “Hal ini dinilai masih kurangnya pemahaman masyarakat akan bahayanya mengkonsumsi narkoba,” tutup Luhur. (bgn008)20120210

Leave A Reply

Your email address will not be published.