Kecam Kebijakan Pusat, Komisi IV DPRD Tabanan Dorong Layanan PBI BPJS Lewat APBD
Tabanan, Baliglobalnews
Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan bergerak cepat menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat yang menonaktifkan secara sepihak ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Dalam rapat kerja (raker) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Jumat (13/2/2026), diputuskan bahwa 6.786 warga yang terdampak akan langsung dialihkan menjadi tanggungan APBD Kabupaten Tabanan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV I Gusti Komang Wastana dengan menghadirkan OPD terkait di antaranya jajaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Bakeuda, serta pihak BPJS Cabang Tabanan.
Komang Wastana mengecam keras kebijakan Pemerintah Pusat yang dinilai ekstrem, karena menonaktifkan data tanpa pemberitahuan awal kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang dilindungi konstitusi.
Wastana juga menyayangkan adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan akibat keputusan sepihak dari pusat. Menurut dia, meskipun validasi data diperlukan, sistem pelayanan kesehatan tidak boleh diabaikan, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. “Tidak boleh masyarakat kehilangan hak hidupnya. Di undang-undang sudah jelas, fakir miskin dipelihara oleh negara. Keputusan sepihak ini sangat kami sayangkan karena pertaruhannya adalah jiwa,” tegasnya.
Dia menyoroti risiko besar bagi pasien penderita penyakit kronis, seperti gagal ginjal, yang membutuhkan cuci darah rutin namun mendapati kartu mereka tidak aktif secara mendadak saat di rumah sakit. “Pemerintah daerah harus hadir melindungi hak masyarakat. Pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Ida Bagus Surya Wira Andi menyebutkan bahwa terdapat sekitar 6.786 jiwa yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pusat, karena adanya perubahan basis data dari DTKS ke P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang menggunakan sistem desil.
Menurut dia, warga yang sebelumnya ditanggung pusat melalui skema PBI JK kini terputus, akan dimasukkan ke dalam tanggungan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda Tabanan. Dia menegaskan bahwa anggaran untuk pengalihan ini sudah disiapkan oleh Bupati Tabanan sejak awal tahun. “Astungkara, dalam rapat dengan Komisi IV tadi, kita sepakat untuk mengalihkan pembayarannya menggunakan APBD daerah melalui skema PBPU Pemda. Anggarannya sudah siap dan disediakan Bapak Bupati, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tidak akan terhambat,” ujarnya.
Pemkab Tabanan telah menyiapkan total anggaran Rp52 miliar untuk menjamin jaminan kesehatan masyarakat hingga Desember 2026. Surya Wira merinci bahwa Tabanan memiliki kuota tanggungan untuk 114.000 jiwa, sementara saat ini baru terpakai sekitar 106.000 jiwa. “Masih tersedia ruang anggaran yang cukup untuk mengakomodasi 6.786 warga yang baru dinonaktifkan pusat. Kami juga tetap mencadangkan anggaran untuk pertumbuhan peserta baru sekitar 500 orang setiap bulan, termasuk bayi baru lahir dari ibu yang sudah terdaftar,” katanya seraya menambahkan, untuk kepesertaan awal, Pemkab tetap menggunakan skema sharing cost dengan Pemerintah Provinsi Bali dengan proporsi 40 persen berbanding 60 persen.
Terkait teknis administrasi pengaktifan kembali, Dinas Kesehatan akan berkoordinasi erat dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Tabanan untuk memastikan data nama dan alamat warga sinkron. Langkah cepat ini sekaligus memperkuat status Tabanan yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99 persen, memastikan setiap warga tetap mendapatkan akses pengobatan secara gratis dan layak. (bgn020)26021310