Kawal 4 Ranperda, Ketua DPRD Tabanan Soroti Penataan Pemukiman hingga Mitigasi Bencana Daerah
Singasana, Baliglobalnews
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa memberikan atensi dan catatan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh eksekutif. Hal itu disampaikannya menjelang Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pidato Pengantar Bupati terkait empat Ranperda di Gedung DPRD Tabanan pada Kamis (25/6/2027).
Adapun keempat regulasi yang dibedah meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 (LKPJ), Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026-2046, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak legislatif menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Tabanan akan menyeleksi urgensi serta mendalami substansi dari masing-masing ranperda tersebut sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Arnawa menyatakan bahwa dari keempat rancangan regulasi yang bergulir, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LKPJ) Bupati menjadi fokus pertama yang ditelaah secara selektif oleh fraksi-fraksi dewan. “Pertama kita kan harus selektif dengan LKPJ pertanggungjawaban Bupati. Kita pelajari apa sudah sesuai apa belum. Harapan kita ini supaya tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan di dalam LKPJ, karena menyangkut tentang Tabanan,” ujarnya.
Hal ini juga bertepatan dengan apresiasi Dewan atas capaian Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.
Catatan berikutnya diarahkan pada Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026-2046.Arnawa menegaskan DPRD memberikan penekanan yang sangat ketat agar aturan ini tidak menjadi celah terjadinya praktik “jual beli lahan” secara liar yang mengorbankan jalur hijau. “Khusus untuk pemukiman, di mana lokasinya itu dibolehkan, di mana tidak. Jangan sampai ada istilahnya jual beli lahan. Terutama dalam pengembangan lahan ini, jangan sampai ada mempergunakan lahan basah atau lahan pertanian. Ini kami akan pantau terus agar alih fungsi lahan tidak kebablasan di wilayah Tabanan,” katanya.
Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, legislatif tengah mempertimbangkan wacana pemetaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pos pemadam kebakaran (Damkar) baru di daerah rawan bencana demi mempercepat waktu respons.
Untuk jangka pendek, dewan membidik pengembangan di dua titik utama, yakni wilayah Barat di kawasan Kecamatan Selemadeg dan wilayah Timur di kawasan Kecamatan Pupuan. “Sementara untuk wilayah kecamatan lainnya (Baturiti, Penebel, Marga, Kediri, Kerambitan), kami rasa masih cukup terjangkau dalam waktu singkat dari pusat kota,” katanya.
Terakhir, menyikapi Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Arnawa menyoroti pentingnya pembentukan peraturan daerah yang baru demi menyesuaikan dengan dinamika perubahan regulasi di tingkat nasional.
Langkah strategis ini diajukan untuk memperkuat perlindungan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di Tabanan. Di sisi lain, regulasi ini krusial dibentuk untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan terbaru pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Melalui Ranperda ini, DPRD Tabanan menilai perlu adanya pembentukan regulasi lingkungan hidup daerah yang baru agar arah pengaturannya di tingkat lokal tetap sesuai, searah, sejalan, dan seimbang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (bgn020)2606