Denpasar, Baliglobalnews
Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mencatat kasus kejahatan kriminalitas di wilayahnya hukumnya menurun selama tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2024.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyampaikan untuk kasus kejahatan kriminalitas menurun 67 kasus atau total 4.182 kasus, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 4.249 kasus. “Untuk kasus yang menonjol di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat),” kata Sukadi didampingi Wakasat Lantas AKP I Gusti Putu Bagus Pradana di Denpasar pada Jumat (26/12/2025).
Selain itu, kata dia, kasus kecelakaan lalu-lintas juga menurun, dimana pada tahun 2024 terjadi 2.114 kasus dan pada tahun 2025 terjadi 2.047 kasus. “Untuk penyelesaian kasus-laka lantas juga menurun, dimana pada tahun 2024 berhasil menyelesaikan 1.505 kasus dan tahun 2025 menyelesaikan 1.064,” ucapnya.
Terkait perayaan malam tahun baru, dia menegaskan berdasarkan imbauan Kapolri agar pesta kembang api dan konser tidak digelar agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. “Imbauan tidak menggelar pesta kembang api, juga sebagai bentuk empati atas musibah bencana alam di Aceh dan Sumatera Utara, agar masyarakat tidak merayakan berlebihan. Jadi kami tegasnya tidak akan mengeluarkan izin atau rekomendasi pengguna kembang api dan kegiatan keramaian dalam rangka menyambut tahun baru,” katanya.
Apabila izin telah diberikan, lanjutnya, dimana pemberian izin untuk menggelar pesta kembang api, agar segera menerbitkan surat pembatalan, dan mengimbau masyarakat agar menggelar acara secara sederhana dan tidak berlebihan. “Dalam pengamanan malam tahun baru, Polresta Denpasar menyiagakan 46 orang personel dibantu anggota Polsek dan Polda Bali juga,” ucapnya. (bgn008)25122603