Karantina di Hotel bagi OTG Covid-19 Dihentikan
Denpasar, Baliglobalnews
Evakuasi kasus positif Covid-19 ke hotel tempat karantina bagi orang tanpa gejala – gejala ringan (OTGGR) dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah terhitung mulai Jumat (19/2).
Penghentian sampai batas waktu yang belum ditentukan itu termuat dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. Surat dengan nomor: 197/SatgasCovid19/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021 bersifat segera yang ditegaskan telah ditandatangani secara elektronik tersebut ditujukan kepada Walikota dan bupati se-Bali.
Menurut Dewa Indra, penghentian karantina di hotel tersebut mengingat belum adanya kepastian pembiayaan hotel karantina OTGGR dan nakes Covid-19 mulai Maret 2021. ”Pembiayaan hotel karantina OTGGR dan nakes Covid-19 yang bersumber dari dana siap pakai dari BNPB hanya sampai dengan 28 Februari 2021,” katanya.
Untuk pasien Covid-19 terutama yang bergejala berat dapat dibawa ke rumah sakit rujukan.
Selain itu, Satgas Gotong-royong Covid-19 diminta untuk mengawasi warga yang mengisolasi mandiri di rumahnya. (bgn003)21021925