Karantina Bali Bersama BC Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobste
Denpasar, Baliglobalnews
Petugas karantina Bali bersama petugas Bea dan Cukai Bandara International I Gusti Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) l yang akan dibawa menuju Singapura.
“Jumlahnya sekitar 31.850 dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp3,1 miliar. BBL tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan dalam sebuah koper serta tas ransel,” kata Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, di Denpasar, pada Sabtu (7/9/2024).
Dia menjelaskan penyelundupan BBL melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam pemeriksaan petugas, kata dia, tersangka pembawa BBL tidak dapat menunjukan dokumen untuk pengeluaran BBL yang dipersyaratkan. Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, dan sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, dilakukan repacking di rumahnya di daerah Sesetan.
Untuk upaya penyelamatan BBL, setelah dilakukan pencacahan dan penyisihan, BBL diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan.
“Dampak dari eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menjadikan negara kita kehilangan lobster besar dan ini pastinya berdampak pada kerugian ekonomi negara yang sangat besar,” katanya.
Sehingga, kata dia, ada pengaturan penangkapan dan pembudidayaan lobster dan ini menjadi salah satu fokus karantina dalam mencegah penyelundupan BBL oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi. (bgn008)24090809