Media Informasi Masyarakat

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Nataru

Nasional, Baliglobalnews

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.  “Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo, Rabu (23/12).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kata Argo, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. Karena itu, Kapolri mengeluarkan

Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang

kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah,

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. Pesta penyalaan kembang api.

Argo menegaskan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (bgn003)20122404

Comments
Loading...
Learn how this AI engine works locally.